MEDAN – Kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, dinilai telah selesai usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak adanya keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Perkumpulan Demokrasi Empat Belas (PD14), Muhri Fauzi Hafiz, saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Rabu (5/11/2025), menanggapi pernyataan resmi Juru Bicara KPK terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution dalam proses hukum kasus tersebut.
“Hari ini kita cukup gembira setelah mendengar penjelasan Juru Bicara KPK mengapa Pak Bobby sebagai Gubernur Sumut tidak pernah dipanggil terkait kasus OTT beberapa waktu lalu,” ujar Muhri.
Menurut Muhri, keterangan Juru Bicara KPK telah menegaskan dua poin penting yang memperjelas posisi hukum Bobby Nasution.
Pertama KPK menyatakan tidak ditemukan adanya aliran dana suap yang mengarah atau diterima oleh Gubernur Bobby.
Kedua, terkait pergeseran anggaran yang sempat dipersoalkan, hal itu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dan tidak berkaitan dengan praktik suap.
“Sudah dijelaskan secara tegas oleh Juru Bicara KPK bahwa memang ada Pergub yang ditandatangani Pak Bobby, tetapi itu urusan kebijakan. Tidak ada ruangnya dalam persoalan OTT pembangunan jalan yang sempat ramai diperbincangkan,” tegas Muhri.
Ia menambahkan, penjelasan terbuka dari KPK tersebut diharapkan menjadi jawaban yang menenangkan publik Sumut atas berbagai spekulasi yang selama ini berkembang.
“Terima kasih kepada KPK melalui Juru Bicara-nya yang sudah terbuka menjelaskan hal ini. Semoga ini menjadi jawaban bagi kita semua masyarakat Sumatera Utara,” tutup Muhri Fauzi Hafiz.












