smsi

Bongkar Dugaan Korupsi Miliaran Pembangunan Panti Sosial Medan, Kejari Periksa 10 Saksi Lebih Salah Satunya Mantan Kabid

Deempatbelas.com – Dugaan Korupsi Pembangunan Panti Sosial Tahap ll di Kecamatan Medan Tuntungan terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri Medan telah memeriksa lebih dari sepuluh orang, satu diantaranya diduga merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajaruddin Syah Putra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, M Ali Rizza, yang menyebutkan sudah lebih sepuluh orang yang dipanggil dan dimintai keterangannya terkait pembangunan Panti Sosial tahap II Pemko Medan.

“Ya, lebih dari sepuluh orang yang kita periksa,”ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp. Rabu, 23 Juli 2025.

Saat disinggung dari sepuluh orang lebih yang diperiksa, apakah benar ada nama mantan Kabid Herbet Hamonangan Panjaitan, Ali enggan membeberkannya. “Masih tahap lidik,” sambungnya.

Berdasarkan Informasi dari sumber terpercaya yang namanya tak ingin disebutkan, kepada media mengungkapkan, bahwa Herbet Panjaitan yang saat itu menjabat Kepala Bidang turut diperiksa di kantor Kejari Medan.

Selain itu, Kasipidsus Kejari Ali Riza menyebutkan bahwa, atas permasalahan tersebut, beberapa pihak sudah ada yang melakukan penyetoran uang atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebanyak dua kali ke kas daerah.

“Untuk jumlahnya Rp945.728.929 sudah disetorkan lansung ke kas daerah pada tanggal 18 Juni dan 14 Juli 2025,”tambah Ali.

Artinya, masih belum sepenuhnya TGR dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Panti Sosial Medan tahap II dikembalikan ke kas daerah.

Sementara itu, Herbet Hamonangan Panjaitan yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Medan, merupakan pejabat yang lolos dalam seleksi lelang Jabatan Pemko Medan Tahun 2025.

Menariknya, tersiar kabar bahwa , Herbet disebut-sebut merupakan calon kuat yang bakal terpilih mengisi jabatan Kepala Dinas PKPCKTR Medan.

Sementara itu, terpisah, Herbet yang dikonfirmasi media terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp pribadinya, hingga berita ini tayang tak memberikan respon apapun alias bungkam.

Sebelumnya, dugaan Korupsi Pembangunan Panti Sosial Tahap Il di Jalan Bunga Turi 2, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) kota Medan tahun 2022.

Terdapat keterlambatan denda pekerjaan sebesar Rp.4,1 Miliar, ditambah uang jaminan pekerjaan putus kontrak Rp,2,5 miliar .

PekerjaanPembangunan Panti Sosial Tahap II dengan nomor kontrak 09.04/PPK-PPBLAPBDDPKPPR/IV/2022, dikerjakan oleh PT Bethesda Mandiri (BM) sebagai pelaksana, dengan nilai anggaran Rp.51.551.137.318,09 atau Rp51,5 Miliar lebih dan berakhir pekerjaan pada 22 Desember 2022.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan terhadap dokumen pertanggungjawaban, kontrak pelaksanaan pekerjaan dan serah terima, diketahui pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan hingga pemutusan kontrak.

Adapun denda keterlambatan pemutusan kontrak terhadap pekerjaan Panti Sosial Tai inspeksi mendadak bersama Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Tondi Nasution terhadap pembangunan panti sosial di Jalan Bunga Turi 2, Medan Tuntungan.

Begitu tiba di lokasi, Bobby langsung memasuki gedung bangunan yang masih dalam proses pengerjaan dengan mengecek satu per satu ruangan, seperti kondisi ruangan, plafon maupun dinding.

Pihaknya menemukan dinding bangunan ada yang retak, lalu ada ruangan tidak memiliki plafon, jendela tidak tertutup rapat, dan meminta kontraktor beserta Dinas PKPPR Kota Medan memperbaiki temuan itu.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *