Medan

BPK Bongkar Carut-Marut BPHTB Medan, Temuan Berulang Diduga Jadi Pintu Masuk Pengusutan Korupsi, Kejari Siap Pelajari

×

BPK Bongkar Carut-Marut BPHTB Medan, Temuan Berulang Diduga Jadi Pintu Masuk Pengusutan Korupsi, Kejari Siap Pelajari

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemerintah Kota Medan kembali memantik sorotan publik. Buruknya sistem pengawasan, pemeriksaan, penetapan hingga penagihan pajak daerah dinilai bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan yang membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 mencatat target penerimaan BPHTB Kota Medan sebesar Rp648,69 miliar, namun realisasi hingga 31 Desember 2025 hanya mencapai Rp415,88 miliar atau 64,11 persen dari target. Selisih ratusan miliar rupiah tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan pajak daerah sekaligus dugaan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BPK BONGKAR CARUT-MARUT BPHTB MEDAN, TEMUAN BERULANG DIDUGA JADI PINTU MASUK PENGUSUTAN KORUPSI, KEJARI SIAP PELAJARI

Lebih mengkhawatirkan lagi, BPK menemukan 322 wajib pajak memperoleh fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) secara berulang, padahal fasilitas tersebut hanya dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesalahan tersebut dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila terjadi akibat kelalaian ataupun penyalahgunaan kewenangan.

Ironisnya, persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. Dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2024, auditor juga menemukan kekurangan penerimaan BPHTB akibat kesalahan penetapan NPOPTKP sebesar Rp4.301.079.294,66. Berulangnya temuan dengan pola yang sama dari tahun ke tahun memunculkan dugaan adanya kelemahan sistemik yang tidak pernah diperbaiki atau bahkan berpotensi sengaja dibiarkan.

Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap lemahnya pendataan BPHTB pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari 42.650 sertifikat PTSL yang telah diterbitkan hingga akhir 2025, hanya 12.808 sertifikat yang tercatat telah memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB. Artinya, masih terdapat 29.842 sertifikat yang belum tercatat melunasi BPHTB sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan PAD dalam jumlah yang signifikan.

Pengamat kebijakan dan anggaran Kota Medan, Bang Fauzi, menilai rangkaian temuan BPK tersebut sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Bapenda Kota Medan.

“Dugaan praktik korupsi bisa berupa pengurangan setoran pajak, manipulasi data, hingga adanya kongkalikong antara petugas dengan wajib pajak. Tidak tertutup kemungkinan juga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas Bapenda yang memanfaatkan proses pemungutan pajak untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” ujarnya.

Menurut Bang Fauzi, selisih antara potensi penerimaan dengan realisasi BPHTB tidak boleh hanya dipandang sebagai kegagalan mencapai target. Seluruh proses penetapan, pemeriksaan hingga penagihan pajak harus diaudit secara menyeluruh karena patut diduga terdapat transaksi yang tidak disetorkan sesuai nilai sebenarnya atau adanya mekanisme yang menyebabkan penerimaan daerah tidak masuk secara optimal ke kas pemerintah.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka kerugian yang ditanggung bukan hanya hilangnya penerimaan daerah, tetapi juga terhambatnya pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat yang seharusnya dibiayai dari PAD.

“Laporan penerimaan pajak daerah hampir selalu menjadi temuan BPK. Ini bukan lagi persoalan teknis semata. Hasil audit BPK sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pejabat yang bertanggung jawab, khususnya kepala bidang yang membidangi BPHTB,” tegas Bang Fauzi.

Ia juga mendesak Wali Kota Medan Rico Waas segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang menangani BPHTB maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, evaluasi harus disertai audit investigatif agar dapat diketahui apakah kegagalan mencapai target penerimaan selama beberapa tahun terakhir murni disebabkan lemahnya tata kelola atau justru terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino H.P. Manurung, SH., MH., menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari seluruh temuan BPK sebelum menentukan langkah hukum.

“Tentu saja kami pelajari dan ulas datanya. Apabila ditemukan unsur pidana, maka kami akan masuk dan segera memproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK apabila dari hasil telaah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *