De14dotcom, MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan retribusi parkir di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali menjadi sorotan. Selain mengungkap dana jaminan pengelola parkir sebesar Rp1.327.651.000 yang belum disetorkan ke Pemerintah Kota Medan, BPK juga menemukan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga berjalan tanpa dasar hukum yang memadai.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap hingga akhir pemeriksaan Pemerintah Kota Medan belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana kerja sama pemungutan retribusi parkir oleh pihak ketiga sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tak hanya itu, kerja sama pengelolaan parkir oleh pihak ketiga perorangan juga diketahui berlangsung tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS). Padahal, PKS merupakan dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, target penerimaan, mekanisme penyetoran, pengawasan, hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan retribusi parkir. Tidak adanya dasar hukum yang lengkap serta belum disetorkannya dana jaminan senilai lebih dari Rp1,3 miliar memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola keuangan daerah dan perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap keberadaan dana tersebut.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, temuan BPK tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administrasi. Sebab, apabila dana yang menjadi hak daerah tidak segera disetorkan atau terdapat penyimpangan dalam pengelolaannya, maka hal tersebut dapat mengandung konsekuensi hukum yang harus ditelusuri melalui audit investigatif maupun proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun saat dikonfirmasi deempatbelas.com, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, tidak memberikan penjelasan terkait substansi temuan BPK tersebut. Ia hanya meminta awak media datang ke kantornya dan mengarahkan agar menemui Bidang Perparkiran.
“Izin. Datang aja bang ke Pinang Baris. Kapan aja bisa bang. Dijumpai bidang parkir ya bang,” tulis Irsan melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Medan, Kesmedi Dagobert Sianipar, yang dikonfirmasi mengenai dana jaminan Rp1,327 miliar yang belum disetorkan, ketiadaan Perwali, serta pelaksanaan pengelolaan parkir tanpa PKS, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Sikap saling melempar penjelasan dan bungkamnya pejabat yang berwenang justru memperkuat tuntutan agar persoalan ini dibuka secara transparan kepada publik. Mengingat temuan tersebut menyangkut pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), masyarakat berhak mengetahui ke mana dana jaminan tersebut berada dan mengapa hingga kini belum disetorkan ke kas daerah.(*)













