De14dotcom, MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan membuka dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap pengakuan empat oknum staf Bidang Aset Disdikbud yang menyatakan pernah mengambil aset dari sejumlah sekolah tanpa surat tugas resmi. Sebagian barang disebut dibawa ke Gudang Polonia, sementara sebagian lainnya diakui dijual kepada pengepul barang bekas. Praktik tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
Yang menjadi sorotan, dugaan praktik tersebut disebut telah diketahui oleh Sekretaris Disdikbud sejak 2023. Meski telah dilakukan pemeriksaan internal, para oknum hanya diberikan teguran lisan tanpa surat peringatan, tanpa sanksi administratif, serta tidak pernah dilaporkan kepada Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Akibatnya, dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah itu diduga terus berlangsung hingga 2026.
Temuan BPK juga mengungkap fakta yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Salah seorang staf mengakui mengambil Barang Milik Daerah (BMD) dari sekolah tanpa surat tugas. Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik di Gudang Polonia bersama Inspektorat, aset yang diklaim pernah dibawa ke gudang tersebut tidak ditemukan.
Selain itu, BPK mencatat tidak terdapat administrasi yang memadai di gudang. Tidak ada pencatatan barang masuk maupun barang keluar, tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST), serta tidak tersedia dokumen yang dapat menunjukkan keberadaan maupun pergerakan aset.
BPK juga mengungkap bahwa sejak 2017 Disdikbud Kota Medan tidak pernah mengusulkan penghapusan Barang Milik Daerah kepada Wali Kota melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya tata kelola aset dan menjadi salah satu fakta yang patut didalami dalam proses pemeriksaan.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, aparat penegak hukum dinilai memiliki dasar awal untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang, penggelapan aset daerah, perusakan administrasi pengelolaan aset, maupun tindak pidana korupsi apabila nantinya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, tidak diberikannya sanksi kepada para oknum meski dugaan perbuatan tersebut telah diketahui selama hampir tiga tahun juga dinilai layak didalami guna memastikan ada atau tidaknya unsur pembiaran, kelalaian, maupun bentuk pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap oknum yang berkaitan dengan temuan di Disdikbud Kota Medan masih berlangsung.
“Ya, sedang dalam tahap pemeriksaan,” ujar Erfin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Dalam laporan BPK disebutkan terdapat lima orang oknum pegawai yang diduga terkait dengan permasalahan pengelolaan aset di lingkungan Disdikbud Kota Medan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat struktural, termasuk Sekretaris Disdikbud, Erfin menyatakan hal tersebut bergantung pada perkembangan hasil pemeriksaan.
“Ya, bisa saja pemeriksaan mengarah ke situ. Tergantung perkembangan hasil pemeriksaan terhadap oknum pengelola aset,” katanya.
Erfin juga mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang disebut sebagai pengelola aset telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Oknum ASN pengelola aset sudah kita panggil. Perkembangan hasil pemeriksaannya mohon sabar dulu ya. Nanti kalau sudah rampung kita info, Bang,” pungkasnya.
Kasus ini tidak lagi sekadar menyangkut lemahnya administrasi pengelolaan aset. Dengan nilai aset yang dilaporkan hilang mencapai Rp12,24 miliar, adanya pengakuan pengambilan aset tanpa surat tugas, dugaan penjualan kepada pengepul, serta tidak ditemukannya ribuan barang inventaris daerah, temuan BPK tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan tindak pidana, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari hilangnya aset milik Pemerintah Kota Medan.(*)













