smsi

Dituding Salahgunakan Wewenang Dalam Pengusulan KIP Kuliah, Ini Penjelasan Kepala LLDikti Wilayah I

De14dotcom – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I, Prof Dr Syaiful Anwar Matondang memberikan penjelasan terkait munculnya tudingan yang menyebut dirinya melakukan penyalahgunaan wewenang terkait lolosnya pencairan Dana KIP Kuliah pada salah satu lembaga pendidikan swasta di Kota Medan. Persoalan ini bahkan sudah diadukan oleh massa yang menamakan diri Gerakan Untuk Rakyat (Guntur) lewat aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) beberapa hari lalu.

Dalam penjelasan tertulis kepada redaksi, Syaiful Matondang menyebutkan jika tudingan tersebut sangat keliru dan tidan memiliki dasar. Sebab, dirinya selaku pimpinan LLDikti Wilayah 1 Sumatera Utara hanya sebagai pengusul bagi perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk mendapat bantuan atas program pemerintah tersebut.

Syarat tersebut diantaranya yakni, kampus dalam keadaan aktif dan terakreditasi Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan program studinya; kemudian perguruan tinggi tersebut tidak sedang dalam pembinaan; aktif laporan semester di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti); memiliki satgas pencegahan kekerasan seksual yang sudah disahkan Irjen; Proporsional dengan mahasiswa dan prestasi mahasiswa.

Setelah diusulkan oleh LLDikti wilayah I ke pusat, maka pusat membayar SPP langsung ke rekening yayasan dan uang saku langsung ke rekening mahasiswa.

“LLDikti saya perintahkan untuk untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk tidak memungut 1 rupiah pun. Ada fakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan kampus,” ujarnya.

Atas dasar itulah kata Syaiful, maka tudingan yang dialamatkan kepadanya tersebut sebagai sebuah fitnah dan berita yang tidak berdasar.

 

Dituding Salahgunakan Wewenang Dalam Pengusulan KIP Kuliah, Ini Penjelasan Kepala LLDikti Wilayah I, Deempatbelas.com

Selain penyaluran dana KIP Kuliah lewat metode pengusulan dari LLDikti. Syaiful Matondang juga mengatakan jika ada tipe lainnya dalam pengusulan calon penerima KIP Kuliah yakni lewat dana aspirasi partai politik.

“Kalau yang ini tidak melalui LLDikti namun langsung partai yang daftarkan,” ungkapnya.

Syaiful memastikan LLDikti Wilayah I bekerja sangat profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan berbagai isu yang mengaitkannya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang seputar penyalur dana KIP Kuliah pada perguruan-perguruan tinggi di wilayah kerjanya.

“Kami mohon bantuannya untuk menyampaikan tata cara pengusulan penyaluran beasiswa KIP Kuliah bagi mahasiswa yang orangtuanya kurang mampu namun memiliki minat belajar yang tinggi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sekaligus mengantarkan berkas aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Prof. Dr. H. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I.

Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat serta pengumpulan data dan fakta lapangan yang telah dilakukan GUNTUR dalam beberapa waktu terakhir, khususnya terkait penyaluran dana pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan hibah penelitian dosen di wilayah Sumatera Utara.

Pimpinan aksi, Haris Martondi Hasibuan, dalam orasinya menyampaikan bahwa berdasarkan aduan masyarakat dan investigasi lapangan, ditemukan adanya perguruan tinggi yang secara faktual tidak lagi beroperasi, namun tetap menerima kucuran dana KIP Kuliah dan hibah penelitian.

“Saiful Anwar Matondang sebagai pejabat di LLDikti Wilayah I kami duga telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Banyak kampus, khususnya di wilayah Medan, yang sudah tidak beroperasi, tidak memiliki aktivitas perkuliahan, bahkan tanda-tanda keberadaan mahasiswa pun tidak ada, namun tetap menerima dana KIP Kuliah,” tegas Haris.

Ia menambahkan, kondisi tersebut sangat merugikan negara dan mencederai hak mahasiswa tidak mampu yang seharusnya menjadi sasaran utama program KIP Kuliah.

Dalam berkas aduan yang diserahkan ke Kejati Sumut, GUNTUR juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Yayasan Pendidikan Unggul Khairul Ummah, yayasan yang menaungi Politeknik Unggul LP3M di Kota Medan.

Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Hukum dan HAM, yayasan tersebut mengalami beberapa kali perubahan kepengurusan, yang di dalamnya tercatat anak kandung Kepala LLDikti Wilayah I, yakni Ramdhany Rizqi Zulmi Matondang dan Mahendra Ilmi Syaputra Matondang, menempati posisi strategis sebagai pembina dan pengurus yayasan.

Ironisnya, meskipun Politeknik Unggul LP3M diduga tidak menjalankan aktivitas akademik secara layak, institusi tersebut tercatat sebagai penerima pendanaan hibah penelitian dosen tahun 2025, berdasarkan daftar penerima pendanaan tertanggal 23 Mei 2025, dan diduga juga menerima bantuan KIP Kuliah.(red) *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *