Medan – Temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan yang mencapai Rp 7,6 miliar. Laporan hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan indikasi perjalanan dinas fiktif dan ketidaksesuaian biaya akomodasi yang dilaporkan.
Dalam audit yang dilakukan, BPK menemukan bahwa perjalanan dinas yang melibatkan hampir seluruh anggota DPRD Medan itu, yang seharusnya digunakan untuk kunjungan kerja dan studi banding, ternyata tidak sesuai dengan kondisi riil.
Beberapa akomodasi yang dilaporkan diduga tidak digunakan sama sekali, menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan anggaran oleh Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh Ali Sipahutar.
Menanggapi hal tersebut, Astrada Mulia, Ketua Umum GPII Sumut menyayangkan atas temuan perjalanan dinas DPRD Medan yang jumlahnya cukup besar 7,6 miliar diduga telah terjadi tindakan korupsi berjamaah yang dilakukan secara bersama-sama menimbulkan kerugian negara.
Ia menyebutkan, tidak sepantasnya para wakil rakyat tersebut melakukan kegiatan yang tidak terpuji dan dinilai melanggar hukum, apalagi kegiatan itu dalam rangka menunjang kinerja legislatif, bukan malah diduga sengaja dimanfaatkan sebagai ajang korupsi berjamaah.
“Atas nama rakyat Sumatera Utara, GPII Sumut akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK semua para pejabat yang terlibat di lingkungan Sekretariat DPRD Medan termasuk anggota DPRD 2019-2024 dapar mempertanggungjawabkan perbuatannya. ” Kata Astrada dalam keterangan persnya di markas pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) di Jakarta. Rabu (23/10).
Tidak hanya melaporkan secara resmi ke KPK RI, GPII juga akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK untuk memastikan bahwa suara rakyat sumut agar di dengar langsung oleh para pimpinan KPK dengan harapan adanya tindak lanjut yang serius dalam penanganan kasus tersebut.
“Kita tidak mau kasus ini terlalu lama ditangani sehingga perlu aksi unjuk rasa kami lakukan agar didegar oleh para pimpinan KPK dan penegak hukum lainnya terutama bapak Presiden Prabowo yang baru saja dilantik agar menjadi perhatian serius bagi semua pihak. “Ungkapnya.
Sebelumnya, dalam LHP BPK mencatat bahwa dari total kelebihan bayar tersebut, Rp3,17 Miliar telah disetorkan ke kas daerah, namun masih terdapat sisa sebesar Rp 4,44 Miliar yang belum dikembalikan.
“Kami ingin memastikan bahwa anggaran publik digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Ini adalah kesempatan bagi kami untuk mendorong perubahan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara sekaligus mengingatkan kepada para pejabat pemerintah kota Medan termasuk legislatif untuk tidak bermain-main dalam melakukan kegiatan yang dapat merugikan keuangan negara.” Tegas Astrada sembari menutup pernyataannya dalam keterangan persnya..