Medan

Kasus Dugaan Penggelapan Aset Sekolah 12,24 Miliar di Disdikbud Medan Resmi Dilaporkan ke Kejari, Sejumlah Pejabat Ikut Dilaporkan

×

Kasus Dugaan Penggelapan Aset Sekolah 12,24 Miliar di Disdikbud Medan Resmi Dilaporkan ke Kejari, Sejumlah Pejabat Ikut Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Dugaan korupsi dan penggelapan aset sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memasuki babak baru. Aktivis Syahrul Zalil resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dengan meminta penyidik mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya aset sekolah bernilai Rp12,24 miliar.

Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 3 September 2026, laporan itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Cq Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dengan perihal “Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan Aset Sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.” Surat tersebut tercatat telah diterima Kejari Medan pada 8 September 2026.

KASUS DUGAAN PENGGELAPAN ASET SEKOLAH 12,24 MILIAR DI DISDIKBUD MEDAN RESMI DILAPORKAN KE KEJARI, SEJUMLAH PEJABAT IKUT DILAPORKAN

Dalam laporannya, Syahrul Zalil menyebut dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan bersama sejumlah pihak lainnya di lingkungan Disdikbud Kota Medan.

 

Laporan tersebut memperkuat sorotan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap hilangnya aset sekolah dengan nilai mencapai Rp12,24 miliar. .

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap pengakuan empat oknum staf Bidang Aset Disdikbud Kota Medan yang menyatakan pernah mengambil aset dari sejumlah sekolah tanpa surat tugas resmi. Sebagian aset disebut dibawa ke Gudang Polonia, sementara sebagian lainnya diakui dijual kepada pengepul barang bekas. Praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2023 hingga 2026

“Yang menjadi perhatian, dugaan praktik tersebut disebut telah diketahui oleh Sekretaris Disdikbud Kota Medan sejak 2023. Namun, hasil pemeriksaan internal hanya berujung pada teguran lisan, tanpa surat peringatan, tanpa sanksi administratif, serta tanpa pelaporan kepada Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Ini yang kita sesalkan kenapa dugaan penyimpangan terus berlanjut selama bertahun-tahun. “Katanya kepada wartawan, Kamis, (10/09/2026).

Bahkan, menurut laporan BPK yang ia terima, seorang staf mengaku mengambil aset sekolah tanpa surat tugas. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan fisik bersama Inspektorat di Gudang Polonia, aset yang diklaim pernah dibawa ke lokasi tersebut tidak ditemukan.

“Ini jelas unsur pidanannya kuat, apalagi bisa disebut penyalahgunaan wewenang dan jabatan sehingga harus segera ditindak tegas. “Jelasnya.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat gudang penyimpanan aset tidak memiliki administrasi yang memadai. Tidak terdapat pencatatan barang masuk dan keluar, tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST), serta tidak tersedia dokumen yang dapat menjelaskan keberadaan maupun pergerakan aset.

BPK turut mengungkap bahwa sejak 2017 Disdikbud Kota Medan tidak pernah mengusulkan penghapusan Barang Milik Daerah kepada Wali Kota melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dengan telah masuknya laporan pengaduan ke Kejari Medan, publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana tersebut, termasuk memeriksa seluruh pejabat dan oknum yang diduga mengetahui, terlibat, atau lalai menjalankan pengawasan sehingga aset sekolah senilai miliaran rupiah itu diduga hilang.

“Sebagai pelapor, saya harapkan Kejari Medan bekerja cepat dan profesional sesuai aturan hukum dan membuka semua tabir kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. “Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *