Batubara

Kawal APBD 2027 Batu Bara, Muhammad Helmi Syam Ingatkan Hibah Instansi Vertikal Wajib Patuhi Permendagri 17/2026

×

Kawal APBD 2027 Batu Bara, Muhammad Helmi Syam Ingatkan Hibah Instansi Vertikal Wajib Patuhi Permendagri 17/2026

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, BATU BARA – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027 mulai menjadi sorotan. Tokoh Muda Kabupaten Batu Bara, Muhammad Helmi Syam, mengingatkan pemerintah daerah, DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar cermat dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dalam membahas serta menetapkan alokasi anggaran, terutama belanja hibah kepada instansi vertikal.

Helmi menegaskan, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi persyaratan administrasi, serta memberikan manfaat yang terukur.

KAWAL APBD 2027 BATU BARA, MUHAMMAD HELMI SYAM INGATKAN HIBAH INSTANSI VERTIKAL WAJIB PATUHI PERMENDAGRI 17/2026

Ia secara khusus mengingatkan pentingnya memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

“Pembahasan APBD 2027 tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan usulan anggaran. Setiap pos belanja harus dikaji secara cermat, baik dari sisi regulasi, kebutuhan, efektivitas, maupun manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Helmi.

Menurutnya, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, khususnya Banggar, bersama TAPD memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses pembahasan anggaran berjalan sesuai pedoman yang berlaku.

Ia berharap pembahasan APBD 2027 benar-benar menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat guna, efektif, dan efisien, dengan tetap mengutamakan kebutuhan esensial masyarakat.

Hibah Instansi Vertikal Harus Memiliki Dasar Hukum

Helmi menilai, pemberian hibah kepada kementerian, lembaga, maupun instansi vertikal yang berada di wilayah Kabupaten Batu Bara perlu mendapatkan perhatian serius.

Sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal memang dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Namun, sinergi tersebut tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur mekanisme pemberian hibah.

Setiap alokasi hibah harus melalui proses perencanaan, verifikasi, penganggaran, serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Jangan sampai pemberian hibah hanya didasarkan pada hubungan kelembagaan atau permohonan dari pihak tertentu. Harus ada kebutuhan yang jelas, persyaratan yang terpenuhi, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum pemerintah menetapkan alokasi belanja hibah.

Jangan Sampai Hibah Menggeser Prioritas Kebutuhan Rakyat

Lebih lanjut, Helmi meminta pemerintah daerah memastikan bahwa kebijakan penganggaran tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penanganan persoalan lingkungan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik harus tetap menjadi perhatian utama dalam penyusunan APBD 2027.

Jangan sampai alokasi belanja yang tidak terukur justru mengurangi ruang fiskal untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“Pemerintah daerah harus mampu menentukan skala prioritas. Kepentingan masyarakat tidak boleh dikesampingkan. Hibah boleh saja dialokasikan sepanjang memenuhi ketentuan, memiliki urgensi, dan tidak mengabaikan prioritas pembangunan daerah,” tambahnya.

Instansi Penerima Hibah Juga Harus Bertanggung Jawab

Helmi turut mengingatkan bahwa tanggung jawab kepatuhan terhadap aturan tidak hanya berada di tangan pemerintah daerah sebagai pemberi hibah.

Instansi penerima juga wajib memastikan bahwa setiap pengajuan dan penerimaan hibah telah memenuhi prosedur yang berlaku, termasuk kelengkapan administrasi, kesesuaian peruntukan, persetujuan pejabat berwenang apabila dipersyaratkan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana maupun aset.

Dengan demikian, seluruh proses pemberian hibah harus dapat ditelusuri, mulai dari dasar penganggaran, tujuan pemberian, hingga hasil dan manfaat penggunaannya.

Helmi Dorong Pengawasan Publik terhadap APBD 2027

Sebagai tokoh muda Kabupaten Batu Bara, Muhammad Helmi Syam menegaskan bahwa pengawasan terhadap APBD bukan semata-mata menjadi tanggung jawab lembaga legislatif maupun aparat pengawasan internal pemerintah. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi bagaimana uang rakyat direncanakan serta digunakan.

Ia mendorong agar proses pembahasan APBD 2027 dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Yang kita kawal bukan kepentingan kelompok atau lembaga tertentu, melainkan bagaimana APBD Batu Bara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Setiap anggaran harus jelas dasar hukumnya, jelas peruntukannya, dan jelas manfaatnya,” tutup Helmi.

Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pihak terkait menjadikan penyusunan APBD 2027 sebagai momentum memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Batu Bara.(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *