Medan – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025).
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WIB, menyasar sejumlah ruangan strategis, antara lain Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, serta Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan.
“Tim penyidik juga memeriksa ruang penyimpanan arsip yang diduga menyimpan dokumen penting terkait transaksi tersebut, Kata Polim Siregar SH MH Katim Penyidik Kejatisu.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, antara lain surat pengiriman dan penjualan aluminium, laporan keuangan, serta dokumen pendukung lain yang diduga kuat berhubungan dengan proses penjualan dari tahap perencanaan hingga pembayaran.
Kejati Sumut memastikan penggeledahan dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum, berdasarkan Surat Penetapan Izin Geledah Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pendalaman penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam penjualan aluminium tersebut.
“Kejati Sumut berharap hasil penggeledahan ini dapat menyempurnakan alat bukti dan memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMN strategis tersebut.”Tutupnya.







