Jakarta – Pernyataan mengejutkan datang dari Mahfud MD yang mengungkap dugaan serius di balik pengelolaan barang sitaan di Kejaksaan Agung.
Bukan sekadar pelanggaran prosedur, kasus ini menyoroti potensi runtuhnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan ketika putusan pengadilan yang sudah inkrah justru tak bisa dieksekusi karena barang bukti telah “menghilang”.
Dalam penuturannya, Mahfud mengisahkan sebuah perkara perdagangan kripto yang telah diputus pengadilan. Tersangka dinyatakan kalah dan diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp214 miliar kepada korban.
Dana tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung sebagai barang sitaan, dengan mekanisme jelas: jika terdakwa kalah, uang dikembalikan ke korban; jika tidak, masuk ke kas negara.
Namun fakta di lapangan berbalik tajam. Setelah putusan dimenangkan korban dan proses pengembalian hendak dilakukan, uang yang dimaksud justru sudah tidak lagi berada di Kejaksaan Agung. Dana jaminan tersebut dilaporkan hilang.
Mahfud mengaku telah mengirimkan nota resmi untuk menindaklanjuti kasus ini, lengkap dengan nomor perkara sebagai rujukan.
Ia juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan pengakuan Jaksa Agung sebelumnya yang menyebut adanya penyalahgunaan barang sitaan oleh oknum jaksa.
Dalam pernyataan itu, diakui bahwa sejumlah barang sitaan kerap digunakan oleh “anak-anak nakal” di internal lembaga.
Kasus ini membuka persoalan yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran individu. Ketika barang bukti yang seharusnya dijaga negara justru disalahgunakan atau hilang, maka bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga legitimasi sistem hukum itu sendiri. Putusan pengadilan kehilangan makna jika eksekusinya tidak dapat dijalankan.
Lebih jauh, peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa reformasi penegakan hukum belum menyentuh akar persoalan integritas. Tanpa pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan barang sitaan, celah penyimpangan akan terus terbuka dan keadilan hanya berhenti di atas kertas.
(Red/ist)












