Batu Bara – Berdasarkan informasi dari masyarakat, seorang nelayan inisial SA (42) warga Dusun 2 Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara diringkus timsus Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, Selasa (26/9/23) sekira pukul 19.00 Wib.
SA diringkus saat sedang berada di bawah salah satu pohon sawit di Dusun 1 Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, tersangka SA tertangkap tangan tengah memegang bungkusan kecil diduga narkotika jenis sabu.
Plt Kapolsek Lima Puluh Iptu Riwanto melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan Peringkusan tersebut.
Abdi menjelaskan Peringkusan tersebut berawal dari masuknya informasi yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu di bawah pohon sawit tepatnya di Dusun 1 Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir pada Selasa 26 September 2023, sekira Pukul 18.30 Wib.
Begitu mendapat informasi, timsus dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar langsung meluncur ke lokasi sesuai informasi.
Tim langsung melakukan penggerebekan saat tiba di lokasi. Tim berhasil mengamankan tersangka SA. yang tertangkap tangan tengah memegang 1 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu ditangan kirinya.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang hendak dia pakai”, ujar Iptu Abdi.
Selanjutnya tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.(Helmi)