Tanah Karo

PD14 Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp2 Miliar di Kabupaten Karo

×

PD14 Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp2 Miliar di Kabupaten Karo

Sebarkan artikel ini

SUARA PEKERJA, Tanah karo – Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo belakangan menjadi sorotan publik tidak lagi sebatas pada besaran dan sasaran programnya, tetapi mulai mengarah pada transparansi, bagaiimana mekanisme penyaluran, hingga dugaan konflik kepentingan dalam penetapan penerima manfaat dan penerima.

Salah seorang kordinator dari Lembaga Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empat Belas (pd14) Ahmad Prayuda, kepada media menyebutkan, masalah ini harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum yakni KPK dan Kejaksaan Agung karena jelas terjadi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme atau KKN dalam program CSR 2 miliar yang dialokasikan untuk sembilan siswa di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, Medan.

PD14 DESAK KPK DAN KEJAGUNG USUT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA CSR RP2 MILIAR DI KABUPATEN KARO

Menurutnya Pemkab Kabupaten Karo disebut mengajukan permohonan dana CSR kepada sekitar 97 perusahaan. Dana tersebut diduga kuat dialokasikan untuk mendukung operasional dan pembangunan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara di Medan.

Persoalan menjadi serius setelah muncul dugaan bahwa lembaga pendidikan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan Bupati, baik secara kepemilikan maupun afiliasi. Jika benar, kondisi ini mengarah pada konflik kepentingan yang berpotensi melanggar hukum.

“Yang kami lihat dan telusuri di website resmi yayasan bahwa Antonius Ginting merupakan bapak penbins SMA Unggul Bina Kasih Nusantara Medan . Sedangkan ketua yayasan yakni dr sabrina Angelina Ginting merupakan puteri bapak Antonius bupati karo.”Katanya Prayuda.

Berdasarkan informasi resmi Data Pendidikan dari Kemendikdasmen dengan

Nomor SK Pendirian SMA Swasta Bina Kasih Nusantara (di bawah naungan Yayasan Perguruan Wirahusada Medan) adalah No. 400.3.6/1893/Cabdisdik Wil.I/VII/2023 yang ditetapkan pada tanggal 06 Juli 2023.

“Sebagai kepala daerah dan mantan anggota POLRi seharusnya bapak Antonius sangat memahami aturan hukum bukan malah sebaliknya. Jika perbuatan itu benar terbukti, maka itu bisa disebut perbuatan tercela karena lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Apalagi soal dunia pendidikan yang menjadi salah satu prioritas bapak Presiden Prabowo dan selalu mengingatkan agar tidak ada bermain main dalam pengelolaan uang dan lebih prioritas untuk kepentingan rakyat. “Ungkapnya.

Tak hanya itu, Persoalan lain muncul atas dugaan adanya program yang tercatat sebagai CSR tahun 3025, tetapi pelaksanaannya baru dilakukan pada 2026. Salah satunya program pengembangan bunga di Desa Doulu.

Seorang warga setempat menyebut kegiatan penanaman bunga yang berlangsung baru-baru ini menggunakan dana CSR.

“Ada kegiatan menanam bunga di Desa Doulu kemarin. Dananya dari CSR,” ungkapnya di sejumlah media.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan.

Selain aspek hukum, dugaan ini juga dinilai mencederai prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik—transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

PD14 mendesak KPk dan kejaksaan untuk segera bertindak. Penyelidikan terhadap aliran dana CSR, legalitas Perbup, serta hubungan antara SMA Unggul Bina Kasih Nusantara dengan Bupati dinilai krusial untuk mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan wewenang tersebut

“Kami akan kawal terus dan segera mengirim surat ke istana yakni meminta kepada bapak Presiden Prabowo dan segera melaporkannya ke KPK dan Kejaksaan Agung. Tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *