MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tetap mengawal sidang lanjutan perkara koneksitas dengan agenda pemeriksaan Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I -populer disebut: Primkopad- selama satu jam lebih, Jumat (26/4/2024) berjalan alot di Pengadilan Tipikor Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi Minggu, (28/4/2024) membenarkan bahwa Kejati Sumut tetap akan mengawal proses persidangan perkara koneksitas yang melibatkan unsur TNI dan masyarakat sipil.
Dalam sidang lanjutan Jumat kemarin, Purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait eradikasi (pemusnahan tanaman terkena penyakit) milik.PT Perkebunan Sumatera Itara (PSU) di Unit Kebun Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara bersama 2 warga sipil lainnya.
Yakni Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Bate’e, juga anak terdakwa Sahat Tua Bate’e (masing-masing berkas terpisah).
Saat ditanya tim jaksa Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Dr Hendri Edison Sipahutar, terdakwa menerangkan, Januari 2019 lalu ada telepon dari Satriadi. Perlu galian tanah untuk bantalan kereta api. Produk mereka tidak bisa keluar (akses) kalau tidak ada izin PT PSU.
“Kerja Maret 2019 di areal berjalan bantalan lintasan kereta api di Kuala dengan volume 275 ribu kubik yang berizin. Mei 2019 berkunjung sekuriti saat Saya di lokasi tambang Primkopad di Tanjung Kasau. Ada Dirut PT PSU Gazali Arief (terdakwa), pejabat utama, manajer, ada asisten. Ada Kolonel Suryo,” urai terdakwa.
Intinya saat itu Gazali Arief selaku Dirut PT PSU mengeluh. Gak dapat duit. Mohon bantuan Kewalahan mengerjakan eradikasi karena tidak memiliki alat berat untuk membersihkan tungkul tanaman karet. Terjadilah Kontrak (antara terdakwa dengan Gazali Arief) Nomor 920 dengan luas 60 Ha.
Menurutnya, pembersihan lahan yang terkena eradikasi di tahun 2020. Bukan di tahun 2019. “Itu terserah saudara ya? Mau berkata jujur di persidangan ini atau tidak. Sebab menurut saksi-saksi persidangan sebelumnya, tanah kerukan PT PSU di Kebun Tanjung Kasau dijual ke pengembang pekerjaan 3 ruas jalan tol melalui vendor-vendor, sejak pertengahan 2019 lalu.
Kemudian di tahun 2020 ada datang Wagub Sumut Ijek (Musa Rajekshah) akhirnya saudara sempat diberhentikan Ijek. Yang ada saat itu adalah angkut semua (tanah kerukan eradikasi). Disuruh buang. Bukan dijual untuk proyek pembangunan jalan tol. Gazali tadi bilang (dalam pemeriksaan) barusan,” sela Hendri Edison.
Di bagian lain Hendri Edison didampingi anggota tim jaksa Pidmil Andalan Zalukhu dan Letkol (Kum) Darwin Hutahaean mencecar aliran dana yang mengalir ke rekening Primkopad mencapai Rp16 miliar.
Terdakwa Sahat Tua Bate’e menimpali, bahwa dana tersebut di antaranya dari usaha bergerak di bidang Galian C. “Itu dari Galian C. Kalau vendor saya atas nama Sarjit dan Saut. Kalau yang lain saya gak tahu,” paparnya.
“Dananya masuk ke rekening Primkopad. Ada pemasukan ke Primkopad?” cecar Hendri Edison dan dijawab terdakwa, tidak ada.
Majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung, Senin depan (29/4/2024).