MEDAN – Proyek rehabilitasi Puskesmas Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, yang bersumber dari anggaran Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dengan pagu anggaran Rp3,3 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp3,1 miliar, menjadi sorotan.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender yakni, K-K Konstruksi yang beralamat di Perumnas Simalingkar, Pancur Batu tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selain itu, muncul dugaan penggunaan sejumlah material konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Ketiadaan papan informasi proyek memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran publik. Padahal, masyarakat berhak mengetahui nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, sumber dana, hingga jangka waktu pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
Tak hanya itu, sumber yang memberikan keterangan kepada media juga mengungkap dugaan adanya penggantian material pada sejumlah pekerjaan disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak guna meraup untung.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ketidaksesuaian material selain, berpotensi mengurangi kualitas bangunan juga berpotensi melanggar hukum.
Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, pengawasan terhadap kualitas pekerjaan semestinya menjadi perhatian serius oleh dinas terkait.
Jika benar terjadi, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan bersama pejabat lainnya, yakni PPK dan PPTK harus bertanggung jawab kareja diduga tak melakukan monitoring dan pengawasan dengan baik.
Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti apabila ditemukan bukti awal adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Meda, John Ester Lase, ST, M.Si. saat dikonfirmasi media , Selasa, (03/11/2026) belum memberikan respon.













