indeks

Rehab Puskesmas Pasar Merah Rp3,3 Miliar Dinas PKPCKTR Medan Diduga Tanpa Papan Informasi dan Sejumlah Material Tak Sesuai Spek!

×

Rehab Puskesmas Pasar Merah Rp3,3 Miliar Dinas PKPCKTR Medan Diduga Tanpa Papan Informasi dan Sejumlah Material Tak Sesuai Spek!

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Proyek rehabilitasi Puskesmas Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, yang bersumber dari anggaran Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dengan pagu anggaran Rp3,3 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp3,1 miliar, menjadi sorotan.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender yakni, K-K Konstruksi yang beralamat di Perumnas Simalingkar, Pancur Batu tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selain itu, muncul dugaan penggunaan sejumlah material konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

REHAB PUSKESMAS PASAR MERAH RP3,3 MILIAR DINAS PKPCKTR MEDAN DIDUGA TANPA PAPAN INFORMASI DAN SEJUMLAH MATERIAL TAK SESUAI SPEK!

Ketiadaan papan informasi proyek memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran publik. Padahal, masyarakat berhak mengetahui nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, sumber dana, hingga jangka waktu pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.

Tak hanya itu, sumber yang memberikan keterangan kepada media juga mengungkap dugaan adanya penggantian material pada sejumlah pekerjaan disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak guna meraup untung.

Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ketidaksesuaian material selain, berpotensi mengurangi kualitas bangunan juga berpotensi melanggar hukum.

Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, pengawasan terhadap kualitas pekerjaan semestinya menjadi perhatian serius oleh dinas terkait.

Jika benar terjadi, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan bersama pejabat lainnya, yakni PPK dan PPTK harus bertanggung jawab kareja diduga tak melakukan monitoring dan pengawasan dengan baik.

Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti apabila ditemukan bukti awal adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Meda, John Ester Lase, ST, M.Si. saat dikonfirmasi media , Selasa, (03/11/2026) belum memberikan respon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *