Deempatbelas.com – Dugaan Korupsi Pembangunan Panti Sosial Tahap ll memasuki babak baru, yaitu agenda pemeriksaan saksi. Kejaksaan Negeri Medan menyebutkan, sudah ada 10 orang yang diperiksa, salah satunya diduga mantan pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Medan, Herbet Hamonangan Panjaitan.
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajaruddin Syah Putra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, M Ali Rizza atas perkara dugaan korupsi pembangunan Panti Sosial Pemko Medan.
“Benar, sudah sepuluh orang yang kita panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut,”ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp. Rabu, 23 Juli 2025.
Selain itu, Kasipidsus Kejari Ali Riza menyebutkan bahwa, beberapa pihak juga sudah melakukan penyetoran uang atas Tuntutan Ganti Rugi (THR) sebanyak dua kali ke kas daerah.
“Ini baru yang pertama kali TGR nya dibayarkan, jumlahnya Rp945.728.929 disetor ke kas daerah pada tanggal 18 Juni dan 14 Juli 2025. Artinya masih belum, sepenuhnya yang dibayarkan atas temuan tersebut,”tambah Ali.
Saat disinggung dari sepuluh orang yang diperiksa, apakah benar ada dugaan mantan Kabid Dinas PKPCKTR Medan bernama Herbet Hamonangan Panjaitan turut yang dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi. Ali enggan membeberkannya.
” Masih tahap lidik,”tutupnya.
Sementara itu, Herbet Hamonangan Panjaitan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Medan justru lulus seleksi lelang jabatan Pemko Medan Tahun 2025. Bahkan tersiar kabar, yang bersangkutan merupakan calon kuat yang bakal terpilih mengisi jabatan kepala dinas PKPCKTR Medan.
Sementara itu, terpisah, Herbet yang dikonfirmasi media terkait hal itu melalui pesan WhatsApp pribadinya, hingga berita ini tayang tak memberikan respon apapun alias bungkam.
Sebelumnya, dugaan Korupsi Pembangunan Panti Sosial Tahap Il di Jalan Bunga Turi 2, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) kota Medan tahun 2022, Mencuat.
Terdapat keterlambatan denda pekerjaan sebesar Rp.4,1 Miliar, ditambah uang jaminan pekerjaan putus kontrak Rp,2,5 miliar .
PekerjaanPembangunan Panti Sosial Tahap II dengan nomor kontrak 09.04/PPK-PPBLAPBDDPKPPR/IV/2022, dikerjakan oleh PT Bethesda Mandiri (BM) sebagai pelaksana, dengan nilai anggaran Rp.51.551.137.318,09 atau Rp51,5 Miliar lebih dan berakhir pekerjaan pada 22 Desember 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan terhadap dokumen pertanggungjawaban, kontrak pelaksanaan pekerjaan dan serah terima, diketahui pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan hingga pemutusan kontrak.
Adapun denda keterlambatan pemutusan kontrak terhadap pekerjaan Panti Sosial Tai inspeksi mendadak bersama Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Tondi Nasution terhadap pembangunan panti sosial di Jalan Bunga Turi 2, Medan Tuntungan.
Begitu tiba di lokasi, Bobby langsung memasuki gedung bangunan yang masih dalam proses pengerjaan dengan mengecek satu per satu ruangan, seperti kondisi ruangan, plafon maupun dinding.
Pihaknya menemukan dinding bangunan ada yang retak, lalu ada ruangan tidak memiliki plafon, jendela tidak tertutup rapat, dan meminta kontraktor beserta Dinas PKPPR Kota Medan memperbaiki temuan itu.