Medan – Senin 12 Februari 2024, selaku Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Medan menyampaikan terkait pemberitaan video viral di Media Sosial Instagram dan Youtube TEAM TAPIKOR. Dimana video tersebut di upload di Instagram pada tanggal 8 Februari 2024 di akun TEAM TAPIKOR.
Berkaitan dengan pemberitaan tersebut perlu kami sampaikan sebagai berikut :
Bahwa sebelum Wasu Dewan bersama dengan istrinya memasuki ruangan PTSP, tim Security Kejari Medan telah mengingatkan agar barang-barang dan HP yang dibawa oleh Wasu Dewan bersama dengan istrinya disimpan di loker yang ada di PTSP, namun Wasu Dewan bersama dengan istrinya menolak aturan SOP penerimaan tamu di Kejari Medan.
Bahwa Wasu Dewan bersama dengan istrinya yang merupakan korban atas perkara tersangka Citra Dewi yang melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan pada hari Senin, tanggal 5 Februari 2024 pukul 16.15 WIB di PTSP Kejaksaan Negeri Medan yang diterima langsung oleh Jaksa Risnawati Ginting, S.H. didampingi Tim Intelijen Kejari Medan Pantun M Simbolon, David, Rustam Ependi.
Bahwa Wasu Dewan bersama dengan istrinya menanyakan perkembangan perkara yang di laporkannya atas nama tersangka Citra Dewi oleh Jaksa Penuntut Umum Risnawati Br Ginting,SH menjelaskan bahwasanya perkara tersebut sudah dikembalikan kepada Penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui Berita Acara Koordinasi yang telah di tandatangani oleh Penyidik dan di stempel.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan point-point kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh Penyidik dan Jaksa juga sudah menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya SPDP, masuknya berkas perkara, Pengembalian Berkas (P-18 & P-19), P-20, Pengiriman Berkas Kembali oleh Penyidik dan Pengembalian berkas kedua kali oleh Jaksa Penuntut Umum melalui Berita Acara Koordinasi yang sudah sesuai dengan SOP yaitu Surat Edaran Jampidum No 3 Tahun 2020 tentang petunjuk [p19] Jaksa pada tahap prapenuntutan dilakukan 1 x dalam penanganan perkara tindak pidana umum, serta pedoman jaksa agung nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum, Dimana Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan administrasi tersebut kepada Wasu Dewan bersama dengan istrinya.
Bahwa atas penjelasan tersebut, Wasu Dewan bersama dengan istrinya selaku pelapor merasa puas dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Risnawati Br Ginting, SH, dan tim intelijen Kejari Medan telah memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada Wasu Dewan dan istrinya. Namun istri Wasu Dewan memaksa untuk berfoto bersama dengan Jaksa Risnawati Ginting untuk menunjukkan kepada Penyidik bahwasanya mereka telah meminta penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum namun Jaksa Penuntut Umum Risnawati Br Ginting, SH tidak berkenan dengan alasan satu dari sisi keamanan dan dikhawatirkan ada potensi intervensi korban atas penanganan perkara dimaksud dikarenakan jaksa masih harus berkordinasi dengan penyidik bukan berkordinasi dengan korban ataupun tersangka.
Bahwa terkait video viral tersebut Tim PAM SDO dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memanggil Jaksa Penuntut Umum Risnawati Br Ginting, S.H untuk menjelaskan kronologi penanganan perkara CITRA DEWI dan video viral tersebut.
Bahwa terkait video viral tersebut kami Kejaksaan Negeri Medan masih melakukan kajian-kajian terhadap kata-kata yang ada didalam Vidio viral tersebut.
Kasi Intel Kejari Medan .