bappeda

Kejari Medan Tetapkan Mantan Direktur Keuangan RSU H Adam Malik Mangapul Bakara Tersangka Korupsi 

Medan – Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Sdr. Mangapul Bakara, S.Sos.,M.M.,M.Kes pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik Tahun 2018. Rabu, 02 April 2024

Pada hari ini, Selasa tanggal 02 April 2024, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Sdr. Mangapul Bakara, S.Sos.,M.M.,M.Kes selaku Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik tahun 2018 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Tahun 2018.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka Mangapul Bakara, S.Sos.,M.M.,M.Kes bersama dengan saudara Ardriansyah Daulay adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 (dua belas) transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka Mangapul Bakara, S.Sos.,M.M.,M.Kes dan Ardriansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi.

Pasal yang disangkakan adalah :

Primair :

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatan Tersangka Mangapul Bakara, S.Sos.,M.M.,M.Kes dan Ardriansyah Daulay, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPK R.I sebesar Rp. 8.059.455.203,- (delapan milyar lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) dan Tersangka Mangapul Bakara, S.Sos.,M.M.,M.Kes akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 02 April 2024 sampai tanggal 21 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *