Medan – Polemik terkait penanganan narapidana kasus korupsi kembali mencuat di Sumatera Utara. Seorang pengguna media sosial dengan akun Instagram dan Facebook bernama *Kaswarimarbun.97* dilaporkan hilang setelah menyampaikan kritik terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) terkait belum dipindahkannya terpidana korupsi, Topan Ginting, dari rumah tahanan (rutan) ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Topan Ginting diketahui telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan suap dan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Putusan tersebut dijatuhkan pada 1 April 2026. Namun, hingga 1 Mei 2026, beredar informasi bahwa yang bersangkutan masih berada di dalam rutan, bukan di lapas sebagaimana mestinya.
Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, seseorang yang telah berstatus narapidana dan dijatuhi hukuman tetap seharusnya ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, bukan lagi di rumah tahanan yang hanya bersifat sementara selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, Topan Ginting juga sempat dikabarkan mendapat perlakuan istimewa selama berada di rutan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Isu tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya perlakuan khusus dalam proses pemindahannya.
Kritik yang disampaikan oleh akun *Kaswarimarbun.97* di media sosial Instagram dan Facebook secara terbuka mempertanyakan kinerja Karutan dalam menjalankan prosedur pemasyarakatan. Namun, tak lama setelah unggahan tersebut viral, akun tersebut dikabarkan menghilang, yang semakin menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Menariknya, meskipun akun tersebut hilang dari Instagram dan Facebook, video kritik yang sama dilaporkan masih beredar di platform TikTok melalui akun bernama “Bang Boen”. Keberadaan video ini memperkuat dugaan bahwa kritik tersebut memang sempat dipublikasikan secara luas dan menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak menilai bahwa keterlambatan pemindahan narapidana dapat mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem hukum. Rutan seharusnya hanya digunakan sebagai tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa yang masih menjalani proses penyidikan dan persidangan, bukan untuk narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Karutan maupun instansi terkait mengenai alasan belum dilakukannya pemindahan Topan Ginting ke lapas. Publik pun mendesak adanya klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi yang semakin meluas.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas sistem pemasyarakatan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi di daerah.












