smsi

Proyek Panti Sosial Medan Gagal, Uang Negara Raib Rp6,6 Miliar! Kenapa Kasus Ini Ditidurkan?” Ada Apa Dengan Kejaksaan

MEDAN – Publik kembali mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Medan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam dugaan korupsi pembangunan Panti Sosial Tahap II Medan yang menelan kerugian negara lebih dari Rp6,6 miliar.

Pribahasa “maling kecil ditangkap, maling besar dilindungi” mencuat kembali, lantaran kasus besar ini justru terkesan dibiarkan “tertidur nyenyak”.

Kasus Menghilang Setelah Dilidik Kejari Medan.

Ironisnya, kasus yang sebelumnya sempat masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Medan itu perlahan-lahan lenyap tanpa kejelasan.

Padahal, proyek yang dikerjakan PT BM tersebut jelas-jelas meninggalkan kerugian negara dan membuat panti sosial itu tidak beroperasi hingga hari ini.

Sejumlah laporan dan desakan publik sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun penanganannya tetap jalan di tempat.

Aktivis: “Kejaksaan Seperti Takut Mendalami Kasus Ini”

Kordinator Anti Korupsi dari AKTA Medan, Ari Gusti, menilai ada kejanggalan besar dalam sikap penegak hukum khususnya Kejari Medan, atas penanganan kasus dugaan korupsi yang jelas-jelas merugikan negara.

“Kejaksaan seperti enggan atau takut mendalami masalah ini. Padahal kerugian negara sudah jelas, dan itu tertuang dalam LHP BPK R. Apalagi pihak-pihak yang terlibat juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik Kejari.,”ujar Ari Gusti kepada media. Rabu,(03/12/2025).

Kejari Medan disebutnya bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kabid/PPK Herbet Panjaitan, serta pihak pemenang tender yakni PT BM. Namun setelah itu, kasusnya seolah diam ditempat.

Temuan BPK: Kredit Rp15 Miliar Dicairkan Bank Sumut Atas Jaminan Proyek Bermasalah

Kasus ini makin mencurigakan setelah muncul temuan BPK tahun 2023 yang mengungkap bahwa PT BM mengajukan Kredit Modal Kerja Transaksional Rekanan (KMK-TR) sebesar Rp15 miliar ke Bank Sumut KC Medan, dengan jaminan proyek Panti Sosial Tahap II.

BPK menyebut nilai kredit itu melebihi batas kewenangan kantor cabang sehingga pencairannya hanya bisa dilakukan atas izin pejabat Divisi Kredit di kantor pusat.

Kontrak PT BM sendiri diketahui telah diputus kontrak pekerjaan oleh PPK karena berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan.

Aktivis Desak Jaksa Agung Ambil Alih

Melihat lambannya progres di Kejari Medan, dan Kejaksaan Tinggi Sumut, AKTA Medan mendesak Jaksa Agung untuk turun tangan dan mengambil alih kasus ini, serta menetapkan para pihak yang diduga terlibat, antara lain:

1. Mantan Kadis Perkim Endar Sutan Lubis,

2. Kabid/PPK Herbet Panjaitan,

3. PT BM selaku pemenang tender,

4. Pejabat Bank Sumut KC Medan yang menyetujui kredit bermasalah tersebut.

Publik Menunggu Keberanian Kejaksaan

Kasus ini menjadi ujian terbuka bagi Kejaksaan apakah benar-benar ingin menegakkan hukum secara transparan, atau justru membiarkan dugaan korupsi bernilai besar itu terkubur dalam diam.

Sebagai informasi, Pembangunan Panti Sosial Tahap II di Kecamatan Medan Tuntungan dengan Nomor Kontrak 09.04/PPK PPBLAPBDDPKPPR/IV/2022 dikerjakan oleh PT Bethesda Mandiri (BM) sebagai pelaksana kegiatan.

Total nilai anggaran untuk pembangunan Panti Sosial Tahap I dan II mencapai Rp51.551.137.318,09 atau lebih dari Rp51,5 miliar, dengan masa pekerjaan berakhir pada 22 Desember 2022.

Namun dalam proses pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami putus kontrak karena PT.BM tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan. Atas kegagalan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar Rp4,1 miliar, ditambah uang jaminan putus kontrak sebesar Rp2,5 miliar sesuai dokumen BPK RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *