De14dotcom, DELI SERDANG — Aliansi Aktivis Kota (AKTA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan perhatian serius terhadap dugaan persoalan dalam pengadaan kendaraan dinas pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) II Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Permintaan tersebut disampaikan AKTA menyusul pemberitaan mengenai pengadaan kendaraan roda empat dengan nilai pagu mencapai Rp3.792.900.000 yang disebut menimbulkan pertanyaan terkait peruntukan dan pemanfaatan aset negara.
Koordinator Pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Arigusti, mengatakan bahwa besarnya anggaran yang digunakan membuat proses pengadaan, spesifikasi, peruntukan, hingga penggunaan kendaraan tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian secara hukum. Namun, ketika ada informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan kendaraan yang bersumber dari anggaran negara, tentu hal tersebut harus diperiksa secara serius,” ujar Arigusti.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi proses pengadaan maupun pemanfaatan barang setelah pengadaan dilakukan.
AKTA juga menyoroti informasi bahwa kendaraan tersebut disebut diusulkan untuk mendukung mobilisasi kegiatan operasi dan pemeliharaan maupun penanganan pascabencana, tetapi kemudian muncul dugaan penggunaan yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengadaan.
“Kalau memang kendaraan itu diperuntukkan untuk kepentingan negara, khususnya mendukung tugas operasi dan pemeliharaan serta penanganan pascabencana, maka publik berhak mengetahui apakah penggunaannya benar-benar sesuai dengan peruntukan tersebut,” tegasnya.
MINTA KPK DAN KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA
Arigusti meminta KPK dan Kejaksaan Agung tidak sekadar melihat persoalan tersebut dari pemberitaan, tetapi melakukan telaah dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi awal yang cukup.
“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung turun melakukan pengusutan secara profesional. Periksa proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemenang atau penyedia, spesifikasi kendaraan, harga pengadaan, serah terima, sampai dengan penggunaan dan penguasaan kendaraan tersebut,” katanya.
AKTA menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan dan apakah terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan ataupun kerugian keuangan negara.
“Kami meminta semuanya dibuka secara terang. Jika setelah diperiksa ternyata tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu juga harus disampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” ujar Arigusti.
DORONG TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
AKTA juga meminta BBWS II Sumatera Utara memberikan klarifikasi terbuka mengenai pengadaan tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Prinsipnya kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami hanya meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif. Uang yang digunakan adalah uang negara, sehingga masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana anggaran tersebut digunakan,” kata Arigusti.
Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menegaskan akan mendorong pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara dan meminta setiap dugaan penyimpangan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai muncul pertanyaan besar di masyarakat tetapi tidak ada pemeriksaan yang jelas. Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung memastikan persoalan ini terang-benderang berdasarkan data dan bukti,” pungkas Arigusti
Dalam penutupnya, Arigusti menambahkan bahwa Aliansi Aktivis Kota (AKTA) juga akan melaksanakan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung kepada KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(*)













