De14dotcom, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan penerimaan dari penjualan gain LPG Tabung 3 kilogram (kg) di PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) senilai Rp35,88 miliar sepanjang 2025. Jika diakumulasikan dengan periode 2017–2024, nilainya mencapai Rp346,75 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 29/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026, terkait kepatuhan pengelolaan subsidi LPG 3 kg, subsidi JBT, dan kompensasi BBM tahun 2025.
BPK mencatat, nilai penjualan gain LPG sepanjang 2025 mencapai Rp59,55 miliar. Setelah dikurangi biaya penanganan dan distribusi Rp23,67 miliar, tersisa kelebihan penerimaan bersih Rp35,88 miliar
Sementara itu, nilai gain LPG periode 2017–2024 tercatat sebesar Rp310,86 miliar, berdasarkan volume 147,63 juta kilogram.
Gain merupakan kondisi ketika volume persediaan aktual lebih besar dibandingkan catatan administrasi. Menurut BPK, salah satu penyebabnya adalah tabung yang diterima untuk pengisian masih mengandung sisa LPG dan kotoran (impurities).
Persoalan semakin krusial karena BPK juga menemukan alat ukur pada tangki penyimpanan di stasiun pengisian LPG yang belum dilakukan tera. Kondisi ini menimbulkan persoalan dalam memastikan akurasi pengukuran volume LPG yang masuk dan keluar.
BPK turut menyoroti pengisian tabung yang melebihi standar serta perlunya pembenahan prosedur operasional, kalibrasi mesin pengisian, pemeriksaan kelayakan tabung, dan pengendalian mutu.
BPK Minta Kelebihan Penerimaan Diperhitungkan
BPK merekomendasikan Direksi PT PPN dan PT Pertamina (Persero) berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan untuk memperhitungkan kelebihan penerimaan dari penjualan gain SPPBE sebagai bagian dari penghitungan subsidi tahun 2026.
Direktur Utama PT PPN, sebagaimana dicatat dalam laporan pemeriksaan, menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui koordinasi lintas kementerian.
Temuan ini menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan LPG bersubsidi, terutama dalam pengukuran volume, pencatatan persediaan, dan penghitungan subsidi yang berkaitan dengan keuangan negara.
Publik kini menunggu realisasi tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk kepastian mekanisme perhitungan kelebihan penerimaan agar pengelolaan subsidi LPG 3 kg dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.(red) *













