De14dotcom, BANDUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. pada Rabu (21/10/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua tersangka selama kurang lebih enam jam. Keduanya kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni Sekretaris DPRD berinisial A.F., belum dapat dilaksanakan pada hari yang sama. Penundaan dilakukan setelah penasihat hukum A.F. menyampaikan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan Kejati Jawa Barat, perkara ini bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan. Besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
Adapun tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan bagi Ketua DPRD, Rp20 juta bagi Wakil Ketua, serta Rp17 juta bagi setiap anggota DPRD.
Penyidik menduga penentuan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian ulang atau appraisal. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) diduga disusun berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD.
Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. disebut diperintahkan oleh S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 2023 dilakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.
Namun, penyidik menduga Sekretaris DPRD berinisial A.F. membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP tersebut.
Kenaikan itu diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut uraian perkara yang disampaikan Kejati Jawa Barat, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan perbuatan dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Atas perkara tersebut, tersangka S, I.H., dan A.F. disangkakan dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidiair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jawa Barat menyatakan penahanan terhadap S dan I.H. dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah untuk tunjangan pejabat legislatif. Dugaan penyimpangan dalam penetapan besaran tunjangan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik Kejati Jawa Barat.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(cil)*













