Medan

Tolak Addendum Upah, Dua Pekerja BBPVP Medan Berujung PHK

×

Tolak Addendum Upah, Dua Pekerja BBPVP Medan Berujung PHK

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, MEDAN — Dua pekerja alih daya yang bertugas di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan, Putra Arjuna dan Maddin Batubara, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah menolak menandatangani addendum perjanjian kerja yang memuat penyesuaian upah.

Keduanya merupakan pekerja yang ditempatkan melalui vendor PT. Mahis Abadi Sejahtera (PT MAS). Persoalan bermula setelah adanya musyawarah antara PT MAS dan tenaga kerja alih daya pada Senin (21/9/2026), yang turut dihadiri pihak BBPVP Medan.

TOLAK ADDENDUM UPAH, DUA PEKERJA BBPVP MEDAN BERUJUNG PHK

Dalam musyawarah tersebut disepakati penyusunan addendum PKWT terkait penyesuaian upah untuk periode Oktober, November dan Desember 2026. Proses penandatanganan addendum kemudian dilaksanakan pada 25–29 September 2026 di kantor PT. MAS.

Namun, Putra dan Maddin memilih tidak menandatangani addendum tersebut karena keberatan dengan ketentuan penyesuaian upah. Setelah itu, keduanya menerima surat pemberitahuan pemutusan PKWT dari PT MAS dengan alasan efisiensi perusahaan.

Putra kemudian mendatangi kantor Dewan Peduli Negeri (DPN) pada Senin (28/9/2026) untuk mengadukan persoalan tersebut. Ia mengaku proses penandatanganan addendum dilakukan dengan tekanan.

“Kami dipaksa tanda tangan, Bang. Kalau kami nggak setuju berarti kami nggak boleh lanjut kerja. Ada rekamannya sama kami, Bang,” ujar Putra.

Menurut Putra, persoalan tersebut tidak hanya dialami dirinya dan Maddin. Ia menyebut terdapat sekitar 45 pekerja yang diminta menandatangani addendum tersebut.

“Yang anehnya, Bang, kenapa kok tiba-tiba kali dibuatkan kayak gini. 45 orang karyawan dipaksa tanda tangan, cuma kami dua lah yang nggak mau, Bang. Yang lain takut karena terpaksa,” ucapnya.

Putra juga mempertanyakan alasan perubahan ketentuan kerja tersebut. Menurutnya, para pekerja sebelumnya telah bekerja dengan ketentuan upah yang sudah berjalan, namun kemudian muncul addendum yang mengubah besaran upah untuk tiga bulan terakhir tahun 2026.

Persoalan ini menjadi perhatian DPN. Terlebih, berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran pemerintah untuk kebutuhan tenaga kerja tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,91 miliar untuk satu tahun.

DPN mempertanyakan dasar dilakukannya efisiensi serta transparansi penggunaan anggaran tersebut. DPN meminta PT MAS dan BBPVP Medan menjelaskan secara terbuka nilai kontrak, perubahan kontrak, komponen anggaran tenaga kerja, serta dasar penyesuaian upah yang kemudian berujung pada pemutusan PKWT terhadap Putra dan Maddin.

DPN juga meminta instansi ketenagakerjaan terkait memeriksa dugaan tekanan dalam proses penandatanganan addendum tersebut, termasuk menelusuri rekaman yang disebut dimiliki pekerja.

” Jika benar terdapat tekanan terhadap pekerja untuk menyetujui perubahan syarat kerja, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan surat PHK. Perlu ada pemeriksaan terbuka untuk memastikan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan,” tegas DPN.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan pemaksaan tersebut masih berasal dari pihak pekerja. PT Mahis Abadi Sejahtera dan pihak BBPVP Medan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas tudingan tersebut.

DPN menegaskan akan mengawal laporan kedua pekerja tersebut dan mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *