indeks

BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp606 Juta Dana BOSP di 30 SMP Medan, Kinerja Disdikbud Dipertanyakan

×

BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp606 Juta Dana BOSP di 30 SMP Medan, Kinerja Disdikbud Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

MEDAN — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp606.149.834,99 pada 30 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibayarkan dengan nilai belanja yang sebenarnya.

BPK BONGKAR KELEBIHAN BAYAR RP606 JUTA DANA BOSP DI 30 SMP MEDAN, KINERJA DISDIKBUD DIPERTANYAKAN

Kondisi itu menyebabkan negara melakukan pembayaran lebih dari nilai yang semestinya.

Dalam hasil pemeriksaan fisik, BPK menyatakan pengelolaan BOSP tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP.

Belanja Sekolah Disorot, dari ATK hingga Rehab Ruang Kelas. Mulai dari alat tulis, alat kebersihan, kebutuhan sekolah lainnya, rehabilitasi gedung atau ruang kelas, sarana olahraga, hingga makanan dan minuman untuk kegiatan rapat sekolah.

Persoalannya, nilai yang dipertanggungjawabkan melalui SPJ tidak seluruhnya sesuai dengan kondisi atau nilai belanja yang sebenarnya.

Dari data yang diperoleh redaksi deempatbelas.com, dengan nilai mencapai Rp606,14 juta, temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai seberapa ketat pengawasan Disdikbud Medan terhadap penggunaan dana BOSP di tingkat sekolah.

Sebab, dana pendidikan seharusnya dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Atas temuan tersebut, Pemko Medan melalui Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Disdikbud meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BOSP.

Tim Manajemen BOSP juga diminta melakukan pemantauan terhadap pengelolaan dana pada satuan pendidikan dan memastikan setiap sekolah menjalankan tahapan pelaporan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Selain itu, kepala sekolah dan bendahara diminta lebih cermat dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban dana BOSP, termasuk kewajiban perpajakan pusat maupun daerah.

Mereka juga diwajibkan memedomani petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP serta ketentuan pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan.

BPK secara tegas merekomendasikan agar kelebihan pembayaran Dana BOSP Tahun 2025 sebesar Rp606.149.834,99 diproses dan disetorkan ke Kas Daerah.

Temuan ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Disdikbud Medan. Sebab, persoalannya bukan hanya bagaimana uang tersebut dikembalikan, tetapi juga mengapa perbedaan antara SPJ dan kondisi belanja riil bisa terjadi pada 30 SMP sekaligus.

Jika pengawasan berjalan efektif, ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan kondisi fisik semestinya dapat terdeteksi sejak awal sebelum pembayaran maupun pertanggungjawaban disahkan.

Karena itu, tindak lanjut terhadap temuan BPK idealnya tidak berhenti pada pengembalian uang ke kas daerah. Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dana BOSP juga perlu diperiksa kembali agar persoalan serupa tidak berulang.

Terpisah, Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Ahmad Barli Nasution saat dimintai tanggapannya atas temuan BPK tersebut, hingga berita ini tayang tak memberi respon apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *