Medan

Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno: Jangan Lupa Sejarah

×

Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno: Jangan Lupa Sejarah

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, MEDAN — Pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengenai dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa kepada sejumlah kepala sekolah menuai sorotan. Pernyataan itu dinilai tidak proporsional karena disampaikan dalam forum resmi yang seharusnya menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi kejaksaan.

Kritik tersebut disampaikan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Pusat Studi Antikorupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan.

PERNAH APRESIASI KEJARI MEDAN, KINI BOBBY SOROTI OKNUM JAKSA, SUTRISNO: JANGAN LUPA SEJARAH

Menurut Sutrisno, sebelum mengungkap kisah buruk tentang oknum jaksa, Bobby Nasution semestinya mengingat kembali peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ketika dirinya masih menjabat Wali Kota Medan.

Salah satu yang disorot adalah penanganan pengembalian uang proyek lampu penerangan jalan yang kemudian dikenal publik sebagai proyek lampu “pocong”.

Saat itu, Pemerintah Kota Medan menerima pengembalian sejumlah uang dari para kontraktor. Dalam penyerahan tersebut, Bobby sendiri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Medan.

“Kami terima kasih dan mengapresiasi kepada Bapak Kajari Kota Medan yang sangat luar biasa menurut kami mensupport membantu kami Pemerintah Kota Medan dalam melakukan penagihan kepada pelaksana sebesar Rp7,8 miliar dari total keseluruhan pada pengerjaan lampu ‘pocong’ ini sama-sama kita ketahui itu adalah kurang lebih ada Rp21 miliar,” kata Bobby dalam kegiatan di Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12/2023), sebagaimana dikutip dalam pernyataan Sutrisno.

Bagi Sutrisno, pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari rekam jejak hubungan Bobby dengan institusi kejaksaan.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan Bobby mengungkit dugaan perilaku oknum jaksa kepada kepala sekolah ketika menghadiri peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (6/10/2026).

Sutrisno menilai, forum tersebut seharusnya lebih diarahkan pada penguatan hubungan antara kejaksaan, dunia pendidikan dan pemerintah daerah, bukan menjadi ruang untuk membuka kembali pengalaman buruk dengan oknum aparat penegak hukum

“Cerita tak bermutu tersebut tidak seharusnya disampaikan Bobby saat acara launching Jaksa Sahabat Pendidik,” kata Sutrisno dalam pernyataannya.

Kejatisu Benarkan Ada Pelanggaran Disiplin

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespons pernyataan Bobby tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, mengatakan pihaknya telah menelusuri informasi mengenai dugaan permintaan uang terhadap kepala sekolah.

“Setelah ditelusuri, kejadian tersebut benar terjadi, dimana oknum jaksa berinisial EN selaku Kasi Pidsus dan DTS selaku Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan meminta sejumlah uang kepada lima orang kepala sekolah pada tahun 2024,” ujar Irfan, Kamis (8/10/2026).

Menurut Irfan, tindakan terhadap kedua jaksa tersebut telah dilakukan melalui mekanisme disiplin internal.

“Telah dilakukan tindakan tegas pada saat itu juga dengan hukuman disiplin berat yaitu terhadap oknum EN dengan pencopotan jabatan jaksa dan terhadap oknum DTS satu lagi dikenakan sanksi penurunan pangkat,” katanya.

Keterangan Kejati Sumut tersebut sekaligus menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang disampaikan Bobby bukan semata isu tanpa tindak lanjut. Namun, tindakan disiplin terhadap individu tertentu juga tidak serta-merta dapat digeneralisasi sebagai gambaran keseluruhan institusi kejaksaan.

Sutrisno Soroti Kontras Pernyataan Bobby

Sutrisno kemudian membandingkan pernyataan Bobby saat masih menjadi Wali Kota Medan dengan pernyataannya ketika telah menjabat Gubernur Sumut.

Ia mengingatkan bahwa Bobby pada 2023 justru secara terbuka mengapresiasi jajaran Kejari Medan dalam membantu Pemko Medan menagih pengembalian uang proyek lampu “pocong”.

Menurut Sutrisno, rekam jejak tersebut semestinya menjadi pertimbangan sebelum Bobby menggeneralisasi persoalan berdasarkan tindakan sejumlah oknum.

Sorotan Sutrisno juga melebar kepada Topan Obaja Putra Ginting, mantan pejabat Pemko Medan yang disebutnya pernah menjadi bagian dari lingkaran pemerintahan Bobby saat menjabat Wali Kota Medan.

Sutrisno menyebut Topan kini telah terseret perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek jalan. Namun, status hukum dan konstruksi perkara tersebut tetap harus merujuk pada putusan pengadilan serta proses hukum yang berlaku.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Dugaan permintaan uang kepada kepala sekolah harus diproses secara hukum dan etik apabila terbukti, tetapi kasus individu tidak semestinya dijadikan dasar untuk memberikan stigma terhadap seluruh institusi kejaksaan.

Momentum Evaluasi Institusi

Polemik ini pada akhirnya membuka pertanyaan yang lebih besar: bagaimana pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjaga integritas sekaligus membangun hubungan kelembagaan yang sehat.

Pernyataan Bobby mengenai oknum jaksa telah mendapat respons dari Kejati Sumut dengan adanya penjelasan mengenai sanksi disiplin. Namun, bagi publik, persoalan tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan transparan dan efektif.

Di sisi lain, pejabat publik juga dituntut berhati-hati ketika menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran aparat penegak hukum, terlebih ketika disampaikan dalam forum resmi dan di hadapan publik.

Kritik Sutrisno pada dasarnya menempatkan persoalan ini dalam konteks yang lebih luas: ketika seorang pejabat mengungkap perilaku buruk oknum aparat, publik juga berhak mengetahui konteks, kronologi, tindak lanjut, serta pertanggungjawaban atas kasus tersebut.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan bagaimana seluruh institusi negara—pemerintah daerah maupun kejaksaan—memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas dan penghormatan terhadap proses hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *