MEDAN — Penanganan dugaan korupsi kelebihan bayar perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan tahun 2023 senilai Rp7,62 miliar kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dinilai berjalan lambat tanpa kepastian.
Kasus tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam 1.120 kegiatan yang dilakukan puluhan anggota DPRD Medan ke berbagai daerah, seperti Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta hingga Bogor.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya transportasi sebesar Rp261,5 juta dari 262 perjalanan dinas tiga pimpinan DPRD Medan periode 2019-2024 berinisial HS, IR dan TB.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemko Medan tahun 2023 yang terbit 20 Mei 2025, tercatat masih ada Rp4,43 miliar yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Sebanyak 32 mantan dan anggota DPRD Medan, serta 11 ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Medan disebut belum mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
Ketua Perkumpulan Demokrasi Masyarakat Empat Belas (PD14) Sumut, Bang Fauzi, menilai perjalanan dinas dewan kerap menjadi “bancaan berjamaah” dalam praktik dugaan penyimpangan APBD.
Menurutnya, temuan BPK sudah cukup jelas menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, mulai dari bukti hotel yang tidak sesuai fakta, perjalanan tanpa menginap hingga laporan perjalanan yang diragukan kebenarannya.
“Publik butuh kepastian hukum, bukan penanganan yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Jangan sampai kasus ini terkesan masuk angin,” tegas Bang Fauzi.
Ia juga mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara yang disebut sudah lama berada di meja penyidik Kejatisu sejak kepemimpinan sebelumnya.
Bang Fauzi berharap Kajatisu yang baru, Muhibuddin, S.H., M.H., dapat membuka secara terang benderang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Medan tersebut.
Meski ada pengembalian sebagian kerugian negara, ia menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana pelaku. Delik korupsi dianggap selesai saat perbuatan melawan hukum dilakukan,” pungkasnya.













