De14dotcom, MEDAN — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kekurangan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp792.213.250 dari retribusi pelayanan kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memunculkan pertanyaan serius. Ketidaksesuaian penetapan tarif dan klasifikasi wajib retribusi dengan kondisi sebenarnya berotensi terjadinya pelanggaran hukum apabila terbukti terjadi kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Pemerintah Kota Medan Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 Nomor 10/T/S/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026, BPK mengungkap dua persoalan utama.
Dalam dokumen tersebut, BPK menyebutkan, perhitungan dan penetapan tarif retribusi terhadap delapan wajib retribusi (WR) yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah sebesar Rp309.523.725. Kedua, pengklasifikasian 163 WR pelayanan kebersihan di 14 kecamatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp482.689.525.
Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan 163 WR diklasifikasikan pada golongan yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Padahal, tarif retribusi ditentukan berdasarkan jenis objek, luas bangunan, lokasi bangunan, serta volume sampah yang dihasilkan setiap bulan.
Ketidaksesuaian antara kondisi nyata dan tarif yang ditetapkan menjadi persoalan serius. Jika penetapan tarif yang lebih rendah terjadi akibat kelalaian dalam pendataan. Namun, apabila ditemukan bukti bahwa ketidaksesuaian tersebut dilakukan dengan sengaja, melibatkan penyalahgunaan kewenangan, atau menimbulkan keuntungan yang melawan hukum, aspek pidananya patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Wali Kota Medan memerintahkan Kepala DLH serta camat di 14 kecamatan terkait untuk melakukan pendataan wajib retribusi secara lengkap dan mengklasifikasikan 163 WR sesuai golongan berdasarkan kondisi sebenarnya.
Kini, tindak lanjut atas temuan tersebut menjadi penting. Pemko Medan perlu memastikan apakah ketidaksesuaian tarif murni disebabkan kelemahan administrasi atau terdapat faktor lain yang harus dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang patut dijawab: siapa yang bertanggung jawab atas penetapan dan pengawasan tarif tersebut, mengapa klasifikasi 163 wajib retribusi tidak sesuai kondisi nyata, serta apakah potensi kekurangan penerimaan Rp792,2 juta telah ditindaklanjuti dan dipulihkan ke kas daerah?
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, ST, M.Si. saat dikonfirmasi media, hingga Minggu malam, (18/10/2026) belum memberikan jawaban atas temuan BPK tersebut.(red) *













