De14dotcom, MEDAN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumatera Utara mengepung Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/9/2026). Mereka mendesak agar pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, bukan sekadar perubahan aturan di atas kertas.
Ketua KSPSI AGN Sumut, T. M. Yusuf, yang menjadi salah satu bagian penting dalam pergerakan KBPBI Sumut, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan titik akhir perjuangan buruh. Menurutnya, buruh tidak ingin hanya menjadi penonton ketika nasib mereka ditentukan melalui pembahasan regulasi di tingkat pusat.
“Perjuangan kami belum berakhir hari ini. Justru ini baru bagian dari rangkaian perjuangan. Pergerakan yang kami mulai dari tanggal 10, 16, dan 17 ini memang belum maksimal, dan kami akan terus bergerak serta mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini sampai bulan Oktober,” tegas Yusuf.
Yusuf juga mengingatkan agar DPR RI dan pemerintah tidak mengabaikan suara buruh dalam proses pembahasan pasal demi pasal.
“Kami tidak datang ke DPRD hanya untuk menyampaikan aspirasi lalu pulang dan melupakan semuanya. Kami ingin ada pengawalan nyata. Jangan sampai ketika RUU ini disahkan, justru pasal-pasal yang merugikan pekerja masih dipertahankan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap buruh harus ditempatkan sebagai substansi utama, termasuk persoalan outsourcing, PKWT, pemagangan, pesangon, upah minimum hingga perlindungan pekerja perempuan.
Dalam tuntutannya, KBPBI Sumut meminta evaluasi ketentuan pemagangan, perlindungan hak cuti haid selama dua hari bagi buruh perempuan, pembatasan masa kerja PKWT, serta kepastian hukum dan upah bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir. Buruh juga mendesak agar sistem outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan penunjang tertentu, perlindungan hak pesangon diperkuat, serta formula upah minimum mampu memberikan kepastian terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Buruh jangan terus dijadikan objek fleksibilitas tenaga kerja. Kalau perusahaan membutuhkan pekerja, harus ada kepastian hubungan kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan perlindungan hukum,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, momentum pembahasan RUU tersebut harus dimanfaatkan untuk membenahi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dirasakan pekerja.
“Kami akan lihat bagaimana DPR dan pemerintah membahasnya. Kami akan kawal, kami akan kritisi, dan kami akan terus menyuarakan kepentingan buruh. Jangan berharap setelah aksi hari ini persoalan selesai. KBPBI akan terus bergerak sampai apa yang menjadi kepentingan buruh benar-benar diperjuangkan,” tegasnya.
Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan buruh diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga bersama anggota DPRD Sumut Ahmad Hadian. Ihwan mengatakan DPRD Sumut menerima aspirasi tersebut dan akan mengawalnya hingga tingkat pusat.
“Kami menerima aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh. Apa yang menjadi tuntutan ini akan kami kawal dan sampaikan hingga ke tingkat pusat,” kata Ihwan.
RUU tersebut telah disetujui DPR RI menjadi RUU usul inisiatif pada 27 Agustus 2026, kemudian Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 14 September 2026. Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan pasal demi pasal. Pembahasan ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Oktober 2026.
Usai pertemuan dengan pimpinan DPRD Sumut, massa KBPBI membubarkan diri dan meninggalkan Gedung DPRD Sumut dengan tertib. Namun, bagi buruh, aksi tersebut bukan penutup perjuangan. T. M. Yusuf menegaskan bahwa KBPBI akan terus mengawasi proses pembahasan hingga Oktober.
“Kami akan tetap berdiri bersama buruh. Kami tidak ingin perjuangan ini berhenti di depan pagar DPRD. Setelah ini kami akan kawal prosesnya. Kalau aspirasi buruh diabaikan, jangan salahkan kalau gerakan buruh kembali turun ke jalan dengan kekuatan yang lebih besar,” pungkasnya. (*)













