Kriminal

Kejagung Geledah Kantor PT CCM hingga Rumah Mantan Pejabat Kaltara, Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

×

Kejagung Geledah Kantor PT CCM hingga Rumah Mantan Pejabat Kaltara, Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, JAKARTA — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memasuki tahap pengumpulan alat bukti.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu (23/9/2026).

KEJAGUNG GELEDAH KANTOR PT CCM HINGGA RUMAH MANTAN PEJABAT KALTARA, BONGKAR DUGAAN KORUPSI TAMBANG BATU BARA

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan pada periode 2013 hingga 2025.

Berdasarkan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, sejumlah lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CCM yang beralamat di Cikini Raya Nomor 78, Jakarta.

KEJAGUNG GELEDAH KANTOR PT CCM HINGGA RUMAH MANTAN PEJABAT KALTARA, BONGKAR DUGAAN KORUPSI TAMBANG BATU BARA

Selain kantor perusahaan, penyidik juga menggeledah rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara yang berada di Kabupaten Nunukan serta rumah mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyitaan dokumen dan perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan serta memperkuat alat bukti dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan batu bara tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan selama rentang waktu 2013 hingga 2025. Namun, hingga tahap ini, proses penyidikan masih berjalan dan fakta hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pendalaman penyidik.

Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci isi dokumen maupun barang bukti elektronik yang disita, termasuk pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan. (Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *