De14dotcom, DELI SERDANG — Maraknya dugaan perjudian mesin tembak ikan merek AB di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang memantik sorotan Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Deli Serdang.
Organisasi kepemudaan tersebut mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto tidak berhenti pada pendataan lokasi, tetapi mengusut secara serius dugaan adanya pembiaran maupun informasi mengenai dugaan aliran setoran kepada oknum aparat yang dikaitkan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Ketua Pimpinan Daerah GPA Deli Serdang, Tareq Adel, menegaskan pihaknya tidak ingin menghakimi ataupun menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Namun, menurutnya, munculnya informasi mengenai dugaan setoran kepada oknum aparat harus dijawab melalui pemeriksaan resmi dan transparan.
“Kalau memang tidak ada keterlibatan aparat, silakan diperiksa dan buktikan secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan pembiaran, perlindungan atau keterlibatan oknum, harus ada tindakan tegas,” ujar Tareq.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah sejumlah pemberitaan memuat informasi mengenai keberadaan mesin judi tembak ikan merek AB di sejumlah kecamatan di Deli Serdang.
Polda Sumut sebelumnya diberitakan merespons informasi tersebut dengan melakukan inventarisasi terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian menggunakan mesin merek AB.
Sementara itu, Polresta Deli Serdang juga telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perjudian di kawasan Tanjung Morawa pada 15 September 2026.
Namun ketika petugas mendatangi lokasi, mesin tembak ikan yang dilaporkan tidak ditemukan. Berdasarkan keterangan pemilik warung, aktivitas tersebut disebut telah berhenti sekitar satu minggu sebelumnya.
Bagi GPA Deli Serdang, kondisi tersebut justru perlu menjadi bahan evaluasi. Sebab, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan mengenai perjudian benar-benar ditelusuri hingga tuntas.
“Jangan sampai masyarakat melapor ketika aktivitas berlangsung, tetapi saat aparat datang mesin sudah tidak ada. Kami meminta seluruh informasi lokasi yang beredar ditelusuri, termasuk siapa pengelolanya, siapa yang menyediakan tempat dan apakah ada pihak yang memberikan perlindungan,” tegas Tareq.
Dugaan Setoran Harus Dibuktikan
GPA Deli Serdang juga meminta Bidang Propam Polda Sumut turun tangan apabila memang terdapat informasi mengenai dugaan aliran uang atau setoran kepada oknum kepolisian.
Menurut Tareq, pemeriksaan internal bukan hanya penting untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran, tetapi juga untuk memastikan tidak terjadi fitnah terhadap institusi maupun personel kepolisian.
“Kalau tudingan setoran itu tidak benar, pemeriksaan justru bisa menjadi momentum untuk membersihkan nama institusi. Tetapi kalau benar ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan,” katanya.
Nama Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana turut menjadi sorotan setelah sejumlah pemberitaan mengaitkan isu tersebut dengan wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Namun, dugaan keterlibatan maupun pembiaran tersebut belum terbukti secara hukum.
Karena itu, GPA meminta Kapolda Sumut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan persoalan perjudian di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Bahkan, Tareq meminta Kapolda mengambil tindakan lebih tegas apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan bukti adanya pembiaran, kelalaian berat, konflik kepentingan, atau keterlibatan personel dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan ada pembiaran atau keterlibatan, jangan ragu untuk mencopot dan mengganti Kapolresta. Ini bukan upaya menjatuhkan institusi, tetapi bagian dari menjaga marwah Polri dan memastikan hukum benar-benar berlaku,” tegasnya.
GPA Deli Serdang menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan perjudian tersebut.
Tareq juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan aktivitas perjudian agar menyampaikan informasi melalui mekanisme pelaporan resmi sehingga dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kami tidak sedang menghakimi Kapolresta. Kami meminta Kapolda memeriksa. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Kalau terbukti, tindak tegas. Prinsipnya sederhana: hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” pungkas Tareq Adel.(*)













