Dianggap Melanggar Intruksi Kapolri, Kader PDI-P Bersama Masyarakat Batubara Akan Geruduk Mapolda Sumut Protes Penangkapan Zahir

Batu Bara – Penangkapan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Batu Bara yang juga Bakal Calon Bupati, Ir. Zahir, Kepolisian Daerah Sumatera Utara diniai langgar instruksi Kapolri.

“Terkait penangkapan Ketua DPC PDIP, Zahir pada Selasa pagi kemarin dianggap melanggar amanat Kapolri. Dan kami sebagai kader PDI-P akan melakukan perlawanan bergerak mempertanyakan kepada Kapolda Sumut karena sesuai TR yang kami tau ada point didalamnya yang menyebutkan akan ada sanksi apabila TR tidak diindahkan,” kata Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Batu Bara Jalasmar Sitinjak, Rabu (4/9/24).

Jalasmar mengatakan seluruh elemen pendukung Bupati Batu Bara, Zahir – Aslam akan bergerak ke menggeruduk Makopolda Sumut di Jl SM Raja Medan, untuk memprotes tindakan kepolisian yang hari ini dianggap melanggar pimpinan tertinggi Polri yaitu Bapak Kapolri.

“Ini yang saya sampaikan bahwa seluruh elemen pendukung Zahir – Aslam akan bergerak ke Polda Sumut. Semoga Telegram Kapolri tersebut menjadi langkah agar pihak kepolisian Sumatera Utara tidak semena-mena dan mengindahkan telegram Bapak Kapolri,” tegas Jalasmar.

Diketahui Sesuai Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Nomor : St/ 1160 N/RES.1.24./2023 Tanggal : 31-5-2023 berisi 8 instruksi kepada seluruh Kapolda dijelaskan proses lidik atau lidik tidak terhadap yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda dan tidak ada lagi pemanggilan atau upaya hukum lain hingga tahapan Pemilu dan Pilkada selesai.

Pada butir keempat TR Kapolri disebutkan proses lidik/sidik yang diduga melakukan TP (Tindak Pidana) agar ditunda dan tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu peserta pemilu/pemilihan sampai tahapan selesai/pengucapan sumpah janji.

Kemudian, terkait poin empat di atas apabila ditemukan penyidik tetap melakukan lidik/sidik akan diproses secara disiplin/kode etik maupun pidana.

Pada TR tersebut, Kapolri memberi instruksi agar hindari langkah-langkah kontra produktif yang dapat menyudutkan Polri/ikut berpihak dalam politik.

Sebagaimana diketahui, Zahir ditangkap dirumahnya di Lima Puluh pada Selasa 3 September 2024 subuh.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi. “Betul, tadi pagi,” katanya menjawab saat dikonfirmasi mistar.id melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (3/9/24) pukul 13.34 WIB.

Zahir berpasangan dengan Aslam Rayuda mendaftar ke KPU Batu Bara pada Selasa 28 Agustus 2024 sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *