smsi

Dugaan Praktik Prostitusi dan Jual Minuman Keras Ilegal di The Vampire Spa di Medan 

Medan– Dugaan praktik prostitusi dan penjualan minuman beralkohol ilegal di tempat pijat bernama The Vampire Spa yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Komplek Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, kini menuai sorotan publik.

Informasi yang beredar menyebutkan, tempat tersebut diduga menawarkan layanan dengan tarif tertentu untuk “paket komplit” kepada para pengunjung.

Sumber menyebutkan tempat itu menyediakan wanita ABG berparas cantik dan jelita sebagai penghibur, agar dapat dinikmati lelaki hidung belang untuk bermain “kuda-kudaan”.

Tak tanggung-tanggung untuk memancing para pelanggan The Vampire Spa dan Hotel, berawal menyediakan treatment (kusuk-kusuk), lulur dan mandi susah hingga vitale message (VM) yang nilainya cukup fantastis.

“Untuk sekali transaksi dengan istilah All In atau paket komplit beserta “kuda-kudaan”, pelanggan harus merogoh kocek sebesar Rp.600.000 dibayar langsung ke Recepsionis merangkap kasir, dengan fasilitas berada di dalam ruangan tertutup pintu, dimana seharusnya sebagai tempat spa dilarang menggunakan pintu tertutup, tapi terbuka dan hanya ditutup menggunakan tirai kain.”Kata salah seorang sumber yang namanya tak ingin disebut.

Dugaan praktik tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar yang menilai keberadaannya sudah di luar fungsi usaha spa pada umumnya.

Ironisnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi pihak pengelola The Vampire Spa terkait dugaan praktik asusila itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi. Pihak manajemen memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun.

Sementara itu, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan juga dinilai lamban dan terkesan “tutup mata” terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Padahal, pengawasan terhadap usaha jasa spa dan tempat hiburan menjadi bagian dari kewenangan dinas terkait.

Sebagai catatan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** terdapat sejumlah pasal yang berkaitan dengan praktik prostitusi, antara lain Pasal 295, 296, 297, 506, dan 284 KUHP.

Pasal 296 misalnya menyebutkan:

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Jika benar terbukti, para pelaku maupun pengelola yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut.

Hingga kini, masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan Dinas Pariwisata Medan untuk menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas ilegal di The Vampire Spa tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *