L
Kriminal

Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, Diduga Tak Mampu Menindak Tegas Gudang Solar Subsidi Napit dan Dugong

×

Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, Diduga Tak Mampu Menindak Tegas Gudang Solar Subsidi Napit dan Dugong

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, MEDAN– Polrestabes Medan dinilai belum bertindak maksimal dalam menangani dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Penilaian tersebut muncul setelah adanya dugaan bahwa penindakan hanya menyasar pelaku berskala kecil, sementara dugaan aktivitas penimbunan dalam skala besar disebut-sebut masih berlangsung tanpa tindakan hukum, seolah tebang pilih dalam penindakan nya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang yang berada di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Gudang tersebut disebut-sebut milik Napit dan Dugong.

Selain itu, beredar pula dugaan adanya oknum anggota Polrestabes Medan berinisial “WU”yang disebut menerima aliran diduga sebagai pengamanan sehingga aktivitas di gudang tersebut tidak pernah tersentuh penegakan hukum.

Publikpun mendesak agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar mengevaluasi kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan beserta jajarannya. Masyarakat menilai aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Koordinator Aliansi Aktivis Kota atau AKTA, Ari Gusti, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan pembiaran aktivitas penimbunan BBM subsidi yang menurutnya telah lama menjadi perhatian masyarakat dan berulang kali diberitakan oleh sejumlah media.

“Kami meminta Bapak Kapolri mengevaluasi Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan. Jika benar ada aktivitas penimbunan solar subsidi yang masih berlangsung, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar Ari Gusti.

Ia mengatakan, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut diperoleh dari pemberitaan media serta temuan di lapangan yang mengarah pada adanya dugaan penimbunan solar subsidi di gudang yang berada di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menurut AKTA, apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbukti, praktik itu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu distribusi solar subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada pasokan BBM bersubsidi.

Atas dasar itu, AKTA meminta Kapolri mengambil langkah tegas melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumatera Utara maupun Kapolrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *