Medan – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Kejaksaan Negeri Medan menyatakan, hasil penyidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa di lingkungan RSUD Dr. Pirngadi Medan. Dugaan tersebut melibatkan pihak-pihak di lingkungan rumah sakit yang diduga berperan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di RSUD Dr. Pirngadi Medan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kejaksaan menegaskan, perkara ini kini memasuki fase intensifikasi penyidikan. Fokus penyidik diarahkan pada penguatan alat bukti, pendalaman peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, serta pengamanan barang bukti strategis yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Medan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab serta potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.












