De14dotcom, MEDAN – Ketua Dewan Peduli Negeri (DPN), Sastriadi Aritonang, mendampingi korban dugaan pengeroyokan, di Angkringan Nibung Raya, Octoben Lumban Gaol, saat membuat laporan polisi di Polsek Medan Baru, Sabtu (31/10/2026) malam.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Nibung Nomor 128, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sekitar pukul 19.30 WIB.
Sastriadi mengatakan, pihaknya hadir untuk mendampingi korban dalam menempuh jalur hukum sekaligus memastikan laporan tersebut mendapat perhatian dari pihak kepolisian.
“Kita malam ini mendampingi korban membuat laporan, dan tadi kita sudah berkoordinasi kepada Kapolsek Medan Baru, Bapak Bambang Gunanti terkait kasus dugaan penganiayaan ini,” ucap Sastriadi.
Ia juga mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Medan Baru dalam menanggapi laporan dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, perhatian langsung dari Kapolsek menjadi bentuk nyata kehadiran kepolisian di tengah masyarakat.
“Kita apresiasi kinerja Kapolsek Medan Baru, karena langsung tadi diatensi sama Pak Bambang. Ini bukti nyata bahwa polisi bersama masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), korban Octoben Lumban Gaol melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan sejumlah orang, di antaranya M Fadil Ridho dan M Qutbi Mahfuzh.
Dalam keterangannya kepada kepolisian, korban menyebut peristiwa bermula ketika dirinya melintasi lokasi yang merupakan tempat usaha angkringan atau warung kopi milik para terlapor.
Situasi kemudian memanas setelah seorang perempuan diduga melontarkan perkataan kasar kepada korban. Perselisihan berlanjut hingga korban mendatangi lokasi dan diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah orang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada bagian punggung, luka lebam pada punggung tangan sebelah kanan, serta luka lebam merah pada bagian atas kepala.
Merasa keberatan dan dirugikan, korban kemudian mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan itu tercatat sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sastriadi berharap, laporan korban dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum apabila terbukti bersalah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan.(cil) *













