Tanah Karo – Lagi- lagi seperti tak ada habisnya, praktik perjudian disejumlah daerah di kabupaten Karo, Sumatra Utara kembali marak terjadi. Kegiatan tersebut seakan-akan luput dari pandangan aparat penegak hukum Polsek setempat karena membiarkannya begitu saja.
Permainan judi ketangkasan jenis ikan ikan sepertinya bukan larangan di jajaran wilayah hukum Polres Karo. Mesin mesin ikan tersebut terus beroperasional dan tersusun aman dan bebas dimainkan siapa saja yang memiliki uang untuk mengadu nasib di game berhadiahkan uang itu.
Meski tak pernah menang, namun masyarakat penggemar judi ikan ikan itu seakan tak pernah jera berharap mendapatkan kemenangan besar bahkan berkutat tak kenal waktu, mulai dari pagi hingga larut malam.
Menurut salah seorang sumber yang identitasnya enggan di sebutkan mengatakan, lokasi mesin ikan-ikan tersebut berada di Jl Udara, tepatnya didepan kantor PLN Kecamatan Berastagi, dah di Jalan Lintas Simalungun- Siantar, diketahui milik pengusaha bernama Nata Surbakti.
Warga tak paham mengapa bisnis haram tersebut dibiarkan beroperasi begitu saja tanpa ada larangan, seakan-akan bos pemilik mesin-mesin penyedot uang itu punya kekuasaan penuh tanpa rasa takut oleh aparat penegak hukum di negeri ini.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari Kapolres Tanah Karo beserta jajarannya agar segera membrantas perjudian yang mengakibatkan rusaknya keuangan keluarga dan masa depan generasi muda khususnya anak-anak sekolah dibawah umur.