ads

Mendesak Butuh Uang Lebaran Seorang Pemuda Nekat Menjadi Kurir Narkoba

JaringanNews,BatuBara – Seorang pemuda berinisial MAM (21) warga Jalan Jumpul Lingkungan Il Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai nekad menjadi kurir Narkotika jenis Shabu.

Peristiwa tersebut terjadi saat Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis mewawancarai MAM pada press release pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu di Polres Batu Bara, Rabu (19/5/21).

Terungkap saat press release, MAM mengaku mendapat suruhan dari abang iparnya yang berada di Lapas untuk mengantar paket Shabu seberat 1 kg terbungkus kantong teh Cina dengan upah Rp.5Juta.

Dengan mengendarai Yamaha Lexi, MAM berangkat dari Tanjungbalai membawa paket Shabu dalam tas ransel menuju pemesan di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten  BatuBara, Sabtu (8/5/21) petang.

Namun perjalanan tersangka sudah di ketahui oleh personil Satres Narkoba Polres Batu Bara dibawah pimpinan AKP Sastrawan Tarigan.

Sebelumnya, personil Satres Narkoba  memperoleh informasi tentang adanya pelaku kejahatan Narkotika yang akan menjual dan memiliki Narkotika jenis  Shabu berada di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka.

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan bersama personil melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi tersebut

Untuk menjebak sang kurir, sebelumnya salah seorang personil Satres Narkoba Polres Batu bara menyamar menjadi calon pembeli Narkotika jenis Shabu.

Disaat tersangka akan menyerahkan Narkotika jenis  Shabu petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti Shabu dalam bungkus teh Cina seberat 1 kg pada pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Shabu, HP, tas ransel dan sepeda motor Yamaha Lexi yang dipergunakan tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres BatuBara guna penyidikan lebih lanjut.

AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp.1 miliar.

Usai penjelasan kronologis pengungkapan Shabu tersebut, Kapolres BatuBara didampingi Kasatreskoba AKP Sastrawan Tarigan, KBO Narkoba AKP Yahman, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zulfikar, JPU dari Kejari Batu Bara, dan PH melakukan  pemusnahan barang bukti Shabu dengan cara direbus.

Sebelum di musnahkan terlebih dahulu di uji keasliannya oleh tim laboratorium Polda Sumatera Utara

Seluruh barang bukti di musnahkan dengan cara di rebut dan di buang ke dalam septic tank. (Helmi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *