Medan – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, memaparkan temuan serius terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi atas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Sumut. Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku ditagih cicilan KUR, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Hasilnya mengejutkan, Ombudsman menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan identitas warga oleh pihak lain untuk mengajukan KUR ke Bank Sumut..
“Pihak Bank Sumut mengakui bahwa identitas pelapor digunakan oleh orang lain untuk mengajukan KUR,” ungkap Herdensi kepada media. Ironisnya, meski fakta itu telah terungkap, pihak bank tetap melakukan penagihan cicilan kepada korban.
Menurut Herdensi, kondisi tersebut jelas masuk dalam kategori maladministrasi. Kesalahan pertama terletak pada kelalaian Bank Sumut dalam melakukan verifikasi awal terhadap pemohon kredit. Proses uji kelayakan dan keabsahan identitas dinilai tidak dilakukan secara ketat
Kesalahan kedua yang dinilai lebih fatal adalah sikap bank yang tidak segera memberikan kepastian hukum kepada korban, meskipun telah mengetahui adanya penyalahgunaan identitas.
“Ketika bank sudah mengetahui bahwa identitas seseorang disalahgunakan, seharusnya ada langkah cepat untuk melindungi hak warga tersebut. Ini tidak terjadi,” tegas Herdensi.
Atas temuan itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan tindakan korektif yang tegas. Direktur Utama PT Bank Sumut diminta segera menerbitkan keputusan resmi yang menyatakan bahwa pelapor bukan merupakan debitur KUR.
“Dengan adanya keputusan tersebut, seluruh bentuk penagihan kepada pelapor harus dihentikan,” ujar mantan ketua KPU Sumut Herdensi.
Kasus yang berawal dari laporan sederhana di meja kopi ini kini mencuat ke ruang publik, membuka persoalan serius tentang keadilan, kehati-hatian lembaga keuangan, serta perlindungan hak warga negara sebuah sorotan yang tak lagi bisa diabaikan.
Maladministrasi adalah perilaku atau tindakan melawan hukum, etik, atau prinsip pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak terkait, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, atau diskriminasi, yang merugikan masyarakat secara materiil atau inmateiil.







