Medan- Tidak tercapai target PAD bisa dianggap juga mengabaikan hak-hak masyarakat atas pembangunan. Apalagi jika tidak tercapai PAD disebabkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, tentu harus ada sanksi.
Diketahui dalam penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, tidak tercapai, diduga hal ini muncul karena capaian target pendapatan Tahun 2024 yang mencapai 83% lebih di indikasi-adanya permainan dan penyetoran pajak yang tidak sesuai, sehingga merugikan keuangan daerah.
Realisasi Penerimaan Pendapatan Dari Pajak Kota Medan pada Tahun 2024 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya mencapai Rp2.483.892.895.537,00 atau sebesar 83,83% dari anggaran sebesar Rp2.963.036.949.123,00.
Pendapatan itu dari penerimaan dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dipungut berdasarkan laporan pajak oleh Wajib Pajak (WP) dengan sistem self assessmen. Setiap bulannya WP diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan benar dan lengkap. Pengisian SPTPD ini menggunakan data omzet
Bapenda selaku pengelola pajak kemudian menerbitkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berdasarkan SPTPD tersebut. WP kemudian dapat membayar sendiri kewajiban pajaknya melalui bank atau loket yang ada di Bapenda dengan membawa SSPD.
Hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terhadap rincian pendapatan (database omzet) per transaksi terhadap 49 WP diketahui terdapat kekurangan penerimaan atas kurang penetapan pajak dari 15 WP sebesar Rp3.549.570.761,42.
Terdiri dari, Pajak Hotel atau PBJT empat WP Rp1.505.655.801,29. Pajak Restoran enam WP sebesar Rp543.442.759,61. Pajak Hiburan empat WPRp1.467.109.673,22. Pajak Parkir satu WP sebesar Rp33.362.527,30.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa 10 WP yang menjadi sampel pengujian, tidak dapat memberikan data rincian pendapatan transaksi sebagai dasar perhitungan pajak, dengan nilai pembayaran pajak selama Tahun 2024 sebesar Rp11.749.285.105,00.
Menanggapi hal itu, salah seorang pemerhati dan pengamat anggaran Kota Medan, Muhri Fauzi Hafiz, mengatakan keempat sektor pendapatan daerah itu menjadi objek dugaan korupsi karena tak capai target atau penerimaannya lebih rendah tidak sesuai dengan jumlah target seharusnya.
Diduga ada praktik penyetoran pajak yang tidak sesuai antara jumlah transaksi dan jumlah yang disetorkan ke kas daerah mengakibatkan dugaan korupsi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik Kota Medan menjadi berkurang.
“Yang saya lihat ini terjadi tiga tahun berturut -turut 2022,2023 dan 2024 dimana laporan penerimaan pajak daerah tak sesuai ketentuan jadi temuan BPK. Artinya dugaan korupsi itu pintu masuknya itu dari hasil audit BPK sudah cukup bagi APH masuk memeriksa semua Pejabat Bapenda Medan terutama masing masing Kabid yang bertanggung jawab. “Kata Muhri.
Atas hal itu, Anggota DPRD Sumut 2014-2019 itu berharap, kepada walikota Medan Rico Waas agar segera mengevaluasi dan mengganti pejabat yang berwenang khususnya masing-masing kepala Bidang Bapenda Medan. Dan kepada APH diminta periksa seluruh pihak yang bertanggung jawab karena capaian target yang tak penuh hampir tiga tahun berturut.