smsi

Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut

De14dotcom, MEDAN – Aroma dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Aktivis Republik Indonesia Sumatera Utara (DPW HARI SUMUT) memastikan akan melaporkan sejumlah dugaan persoalan pengelolaan anggaran dan proses tender di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Ketua DPW HARI SUMUT, M. Khairuddin Hsb, ST atau yang akrab disapa Amek Hsb, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telaah terhadap sejumlah dokumen pemeriksaan dan dokumen pengadaan yang dinilai mengandung indikasi persoalan serius dalam penggunaan uang rakyat.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan persoalan administrasi persediaan dengan nilai fantastis mencapai Rp33.541.375.060 temuan BPK yang disebut diduga belum didukung dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Nilai tersebut dinilai terlalu besar untuk dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

“Ketika aset dan persediaan senilai puluhan miliar rupiah tidak didukung dokumen yang memadai, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran itu dijalankan,” tegas Amek Hsb.

Selain itu, DPW HARI SUMUT juga menyoroti pekerjaan **Rehabilitasi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1,46 miliar, serta 10 kegiatan lainnya pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total nilai mencapai Rp1,7 miliar yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Tidak hanya soal penggunaan anggaran, DPW HARI SUMUT juga menemukan dugaan praktik yang berpotensi mengarah pada pembatasan persaingan usaha dalam proses tender proyek **Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan SPAM Regional MEBIDANG Kecamatan Sunggal Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran Rp5,24 miliar.

Berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen pemilihan dan spesifikasi teknis proyek, ditemukan adanya dugaan persyaratan surat dukungan pabrikan yang menyebut merek tertentu untuk material pipa HDPE serta penyebutan merek tunggal water meter dalam dokumen teknis.

Menurut Amek Hsb, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan adanya pengaturan pasar dan pembatasan ruang kompetisi yang dapat merugikan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pengadaan pemerintah harus menjamin kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha. Ketika dokumen tender mengarah pada merek tertentu, maka wajar jika publik mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar terbuka dan kompetitif,” ujarnya.

DPW HARI SUMUT menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi maupun menghakimi pihak tertentu. Namun berbagai temuan tersebut dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar permintaan kepada aparat penegak hukum agar melakukan penelusuran dan pendalaman secara menyeluruh.

Laporan resmi beserta dokumen pendukung akan segera disampaikan kepada Kejati Sumut untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun proses pengadaan yang menggunakan dana publik.

“Uang rakyat harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka proses hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Amek Hsb.

DPW HARI SUMUT berharap Kejati Sumut dapat mengusut seluruh dugaan tersebut secara profesional guna mengungkap fakta yang sebenarnya dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Kasus ini pun berpotensi menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan praktik KKN di daerah, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa yang selama ini kerap menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan anggaran negara.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *