JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPP HARI) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli titik SPPG pada program gizi nasional.
Ketua Harian DPP HARI, HM Nezar Djoeli ST menyatakan bahwa penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka menunjukkan komitmen aparat penegak hukum yakni Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu.
“Langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung hari ini merupakan bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Hal ini tentu akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan sebagai institusi penegak hukum di Indonesia,” kata Nezar Djoeli kepada media, Rabu (03/06).
Menurutnya, publik dikejutkan dengan pemberitaan atas pergantian pimpinan BGN yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Tidak lama setelah pergantian tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan kemudian menetapkan tiga mantan pejabat tinggi BGN sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya.
DPP HARI menilai proses hukum yang berjalan harus dikawal secara transparan dan profesional agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, terlebih jika dugaan korupsi tersebut menyangkut program yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” tegas Nezar.
DPP HARI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung Kejagung pada Rabu (3/6/2026).
“Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang.
Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada kepolisian. Hingga kini, sedikitnya terdapat 20 laporan yang telah diterima aparat penegak hukum.







