De14dotcom, Medan – Dugaan praktik manipulasi data pegawai mencuat di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Sejumlah petinggi lembaga tersebut diduga mengubah status kepegawaian demi memuluskan pengajuan pinjaman di salah satu bank milik pemerintah dengan jaminan Surat Keputusan (SK) atau surat keterangan kepegawaian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada tahun 2020 saat posisi Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut dijabat “IO” dan urusan bendahara ditangani AFN.
Ia disebut dalam informasi yang diterima media sebagai pihak yang diduga berperan penting dalam proses administrasi pengajuan tersebut. Saat ini ia diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sejumlah pegawai berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) diduga dibuatkan surat keterangan yang menyatakan mereka sebagai pegawai tetap.
Dokumen tersebut disebut ditandatangani oleh pejabat berwenang di lingkungan sekretariat sebagai salah satu syarat pendukung pengajuan kredit ke bank.
“Bukan hanya satu orang. Ada beberapa pegawai yang statusnya diduga diubah dalam dokumen pendukung. Jika diakumulasi, nilai pinjaman yang diajukan disebut mencapai miliaran rupiah,” ujar sumber tersebut.
Apabila dugaan pemalsuan dokumen tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan itu berpotensi dikaitkan dengan ketentuan mengenai pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Hingga berita ini disusun, AFN belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga asas keberimbangan dan akurasi informasi.












