De14dotcom – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP Kota Medan Tahun Anggaran 2024 justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Padahal, proyek-proyek tersebut sebelumnya telah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang secara normatif mengindikasikan adanya potensi penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
Penghentian perkara ini kian menuai sorotan setelah Kejari Medan berdalih bahwa kerugian negara telah dikembalikan, sehingga unsur pidana dianggap tidak terpenuhi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, M. Ali Rizza, mengaku sedang dirawat di rumah sakit. Ia menyebutkan bahwa temuan BPK terkait proyek tersebut telah “dibayar”.
Maaf bang, saya sedang dirawat di rumah sakit. Terkait hal tersebut sudah dibayar temuannya, tulis Ali.
Ali juga menyatakan bahwa perkara itu telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur kerugian negara, serta masih berada dalam batas waktu pengembalian sebagaimana direkomendasikan BPK.
“Ya sudah kita hentikan. Karena tidak memenuhi unsur kerugian negara. Dan masih ada waktu 60 hari dari BPK,” lanjutnya.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai besaran kerugian negara, waktu pengembalian, serta pihak yang melakukan pengembalian, Ali mengaku tidak mengetahui secara pasti dengan alasan sedang berada di rumah sakit.
“Waduh, lupa aku semua. Mesti cek di kantor. Nanti sewaktu aku sudah masuk kantor ya bang,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat kegelisahan publik. Pasalnya, bagaimana mungkin sebuah perkara yang menyasar program bantuan untuk siswa miskin dapat dihentikan hanya dengan dalih “sudah dibayar”, tanpa penjelasan terbuka mengenai nilai kerugian negara, mekanisme pengembalian, serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Lebih jauh, alasan penghentian perkara karena “unsur kerugian negara tidak terpenuhi” dinilai kontradiktif dengan fakta adanya rekomendasi pengembalian kerugian selama 60 hari dari BPK. Jika memang tidak ada kerugian negara, lalu atas dasar apa BPK mengeluarkan rekomendasi pengembalian?
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa hukum dapat berhenti hanya dengan pengembalian uang, tanpa menyentuh aspek pidana dugaan penyalahgunaan wewenang. Padahal, dalam banyak preseden hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Medan Erfin Fahrurrazi saat dikonfirmasi media membenarkan adanya temuan BPK terhadap kegiatan Disdik Medan tersebut. Untuk total kerugian negara disebut sebesar Rp.930 juta dan telah di setorkan ke kas daerah pada tanggal 16 mei 2025.
Sementara, sikap bungkam diperlihatkan oleh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Disdikbud dan Sekretaris Disdikbud Kota Medan terpantau kompak tidak memberikan jawaban atas konfirmasi awak media yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp.
Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, namun tak satu pun mendapat respons. Bungkamnya para pejabat kunci ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa terdapat persoalan serius yang sengaja ditutup rapat dari ruang transparansi.
Kasus dugaan korupsi seragam siswa miskin ini pun memantik kemarahan masyarakat. Program yang sejatinya ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu justru diduga menjadi objek bancakan anggaran.
Kini, publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membuka perkara ini secara terang-benderang, bukan sekadar menghentikannya dengan alasan administratif.
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan bagi siswa miskin Kota Medan kembali menjadi korban.(cil) *












