Berita

Temuan BPK : Pinjam – Meminjam Obat dan BMHP RSUD Pirngadi Medan dengan Rumah Sakit Lain Tanpa Surat Perjanjian Berpotensi ke Ranah Hukum

×

Temuan BPK : Pinjam – Meminjam Obat dan BMHP RSUD Pirngadi Medan dengan Rumah Sakit Lain Tanpa Surat Perjanjian Berpotensi ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, MEDAN – Pengelolaan persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di RSUD dr. Pirngadi Medan menjadi sorotan serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik pinjam-meminjam obat dengan sembilan rumah sakit lain yang belum didukung surat perjanjian memadai serta tidak dicatat dan diungkapkan dalam laporan keuangan.

Temuan ini membuka persoalan serius terkait tata kelola aset, transparansi keuangan, serta pertanggungjawaban administrasi rumah sakit milik pemerintah kota Medan.

TEMUAN BPK : PINJAM - MEMINJAM OBAT DAN BMHP RSUD PIRNGADI MEDAN DENGAN RUMAH SAKIT LAIN TANPA SURAT PERJANJIAN BERPOTENSI KE RANAH HUKUM

Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan Pemko Medan Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat saldo persediaan sebesar Rp113,17 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp11,12 miliar atau 9,83 persen merupakan persediaan RSUD dr. Pirngadi.

Namun, hasil pemeriksaan fisik pada 8 April 2026 dan pencocokan saldo persediaan per 31 Desember 2025 menemukan ketidaksesuaian antara catatan sistem informasi manajemen rumah sakit (MIRSA) dengan laporan keuangan.

BPK mengungkap, selama 2025 bagian Farmasi RSUD dr. Pirngadi melakukan aktivitas pinjam-meminjam obat dan BMHP dengan sembilan rumah sakit, yakni RS H, RSU AM, RS CAA, RS MT, RSU MT, RSU I, RSUD BJB, RSU BT, dan RSU RP.

Berdasarkan perhitungan menggunakan harga perolehan, per 31 Desember 2025 RSUD dr. Pirngadi tercatat memiliki utang obat dan BMHP sebesar Rp70.893.840,45, serta piutang sebesar Rp12.564.265,75.

Ironisnya, kedua nilai tersebut belum dicatat maupun diungkapkan dalam laporan keuangan rumah sakit sebagai utang dan piutang.

Ketua Tim Akuntansi RSUD dr. Pirngadi, berdasarkan keterangan yang diperoleh BPK, menyebutkan bahwa transaksi tersebut belum diakui karena belum memiliki dasar pencatatan dan pihak akuntansi mengalami kesulitan menentukan nilai ekonomisnya. Praktik pengembalian dilakukan melalui pertukaran barang sejenis, bukan pembayaran uang.

Sementara itu, Kepala Farmasi menjelaskan bahwa saldo persediaan dalam laporan keuangan tidak sepenuhnya mengacu pada data MIRSA. Sejumlah transaksi obat retur, obat yang dipinjam dari rumah sakit lain, serta obat yang dipinjamkan kepada rumah sakit lain dikeluarkan dari perhitungan saldo laporan keuangan.

Persoalan Hukum dan Akuntabilitas Aset Negara

Praktik tersebut tidak dapat dipandang sekadar persoalan teknis administrasi farmasi. Obat dan BMHP merupakan aset persediaan rumah sakit yang bersumber dari pengelolaan keuangan publik sehingga setiap pergerakan barang wajib memiliki dasar transaksi, bukti serah terima, pencatatan, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Ketiadaan perjanjian kerja sama yang memadai dan tidak dicatatnya transaksi dalam laporan keuangan berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap kepatuhan pengelolaan barang milik daerah, standar akuntansi pemerintahan, serta sistem pengendalian internal.

Bahkan, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, penggelapan persediaan, manipulasi pencatatan, atau kerugian keuangan negara, persoalan ini dapat berkembang ke ranah pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum juga patut menelaah apakah praktik tersebut sebatas kelemahan administrasi atau terdapat indikasi penyimpangan yang menyebabkan hilangnya, berkurangnya, maupun tidak dapat dipertanggungjawabkannya aset persediaan rumah sakit.(red) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *