indeks

JIPI Desak Bongkar Dugaan Jaringan Narkotika di Lapas Binjai Dikendalikan RJ dan IT Warga Binaan

×

JIPI Desak Bongkar Dugaan Jaringan Narkotika di Lapas Binjai Dikendalikan RJ dan IT Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Kepolisian RI untuk segera membentuk tim investigasi guna mengusut dugaan peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Binjai yang belakangan menjadi perhatian publik.

Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut melibatkan warga binaan berinisial RJ dan IT. JIPI menilai informasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai isu biasa, melainkan harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

JIPI DESAK BONGKAR DUGAAN JARINGAN NARKOTIKA DI LAPAS BINJAI DIKENDALIKAN RJ DAN IT WARGA BINAAN

Berdasarkan keterangan salah seorang sumber yang diterima JIPI, dugaan pusat aktivitas peredaran narkotika berada di Blok C yang disebut dikendalikan oleh seorang warga binaan berinisial RJ. Sementara itu, Blok D diduga dikendalikan oleh warga binaan lain berinisial IT.

Ketua JIPI, Deni Siregar, menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus diuji melalui proses penegakan hukum yang objektif. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka kondisi itu dapat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang bertentangan dengan tujuan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kami meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama aparat penegak hukum segera membentuk tim investigasi agar seluruh informasi yang beredar dapat diuji secara hukum. Jika benar terjadi, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deni.

Ia mengingatkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencanangkan komitmen Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba). Oleh karena itu, menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata.

“Zero HALINAR harus dibuktikan dengan tindakan, bukan hanya slogan. Bila masih ada dugaan peredaran narkotika di dalam lapas, negara wajib membongkar hingga ke akar. Apabila terdapat pihak yang terbukti terlibat atau dengan sengaja membiarkan praktik tersebut berlangsung, maka penegakan hukum dan pemberian sanksi harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku,” tegas Deni Siregar.

Selain meminta pembentukan tim investigasi, JIPI juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Binjai. Menurut JIPI, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana, maka proses hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Lapas adalah tempat pembinaan, bukan tempat yang diduga menjadi ruang aman bagi peredaran narkotika. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terbukti bersalah,” tutup Deni Siregar.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pemberitaan ini masih berupa klaim dari narasumber JIPI dan belum merupakan fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *