smsi

Unjuk Rasa Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka D.L, Dr.F dan M.S Atas Kasus Korupsi APD Covid19, dan Periksa Dua Oknum Jaksa Inisial E dan DS Diduga Terima Suap

Medan – Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Jum’at (4/7/2025) siang, di Jalan AH Nasution Medan.

Unjuk Rasa Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka D.L, Dr.F dan M.S Atas Kasus Korupsi APD Covid19, dan Periksa Dua Oknum Jaksa Inisial E dan DS Diduga Terima Suap, Deempatbelas.com

Koordinator aksi Syaiful Amri menyampaikan, maraknya praktek korupsi yang secara terang-terangan telah dilakukan di wilayah Sumatera Utara, melibatkan aparat penegak hukum membuat krisis kepercayaan terhadap publik.

Unjuk Rasa Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka D.L, Dr.F dan M.S Atas Kasus Korupsi APD Covid19, dan Periksa Dua Oknum Jaksa Inisial E dan DS Diduga Terima Suap, Deempatbelas.com

“Mirisnya ditubuh pemerintahan Republik Indonesia saat ini tidak terkecuali di wilayah Sumatera Utara masih banyak tindakan culas dari pejabat negara yang belum terungkap atau sengaja dibiarkan oleh APH yang dimana praktek tindak pidana korupsi sampai hari ini dilakukan secara terang-terangan,” sebut Syaiful Amri selaku orator aksi saat menyampaikan aspirasinya.

Sehubungan dengan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 diduga Fiktif dan beberapa nama terduga pelaku sampai saat ini masih menghirup udara bebas sekaan berilindung dibalik Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Fakta di persidangan mulai dari Eks Kepala Dinas Kesehatan, dr Mujahit Alwi Hasibuan, Eks Sekretaris dr. Aris Yudhariansya yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen, Ferdinan Hamzah Siregar serta rekanan/ pemborong dalam pengadaan APD dengan menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 telah diperiksa dan ditahan sesuai dengan peran dan kejahatan masing masing,”sebut Syaiful saat orasi..

Beberapa nama yang sempat disebut dalam persidangan menikmati uang haram itu, disebut Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumut diantaranya, dr Fauzi Nasution, dr David Luther Lubis dan M Suprianto.

“Sampai saat ini kami menanyakan ketegasan Kejaksaan Tinggi Sumut yang tidak serius dan banyak kami temui kejanggalan. Padahal tiga nama diantaranya dr Fauzi Nasution, dr David Luther Lubis dan M Suprianto dalam fakta persidangan sudah jelas dan terbukti dalam keadaan sadar menyatakan menerima uang hasil korupsi,” bebernya.

Adapun, dr Fauzi Nasution berperan sebagai penghubung, dr David Luther Lubis berperan sebagai inisiator dan penghubung, sedangkan M Suprianto berperan sebagai direktur PT Sadodo Sejahtera Medika. Ketiga orang ini pun terbukti dalam persidangan mendapatkan fee (uang) dari hasil korupsi massal pengadaan fiktif dana Covid-19.

“Dapat kami jabarkan saat persidangan bergulir, pada putusan persidangan di hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 terungkap bahwasanya dr David Luther Lubis menerima uang sebesar 1,4 M, dr Fauzi Nasution menerima 3,3 Milyar dan M. Suprianto menerima fee sebesar 80 jt,” terangnya.

Dalam orasinya, Syaiful Amri juga mendesak usut dugaan suap senilai 10 M yang diberikan oleh dr David Luther Lubis kepada dua oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EA dan DS dimana uang tersebut digunakan untuk merekayasa putusan persidangan agar tak terseret kasus tersebut.

Dengan bukti putusan persidangan tersebut, Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumatera Utara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bapak Idianto., S.H., M.H untuk memanggil, memeriksa, menahan, menetapkan tersangka dr Fauzi Nasution, dr David Luther Lubis dan M Suprianto terkait dugaan keterlibatannya dalamn kasus covid 19.

Meminta Kejaksaan Agung melalui Jamwas memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara tersebut sekaligus memeriksa oknum Jaksa E dan DS diduga menerima suap untuk merekayasa kasus agar sejumlah nama yang turut menikmati uang haram tersebut tak dijadikan tersangka.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *