Batu Bara – Satuan Reskrim Polres Batu Bara telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara (tahap I). Penyerahan dilakukan pada Selasa, 9 September 2025.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/282/VIII/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 14 Agustus 2025. Pelapor bernama Daulat Marbun melaporkan tindak pidana pencabulan yang menimpa cucunya, DM (13), warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka berinisial MHS (61), yang juga warga Desa Tanjung Seri, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB dan Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kamar tidur rumah tersangka.
Kanit I (Resum/PPA) Sat Reskrim Polres Batu Bara, IPDA Ade Sundoko Masry, SH., menjelaskan penyerahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas laporan korban. “Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.







