De14dotcom, Medan – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan terus berkembang.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Tersangka terbaru yang ditetapkan pada Kamis (26/3/2026) adalah RVL (61), yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
RVL merupakan warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A9 Nomor 25, Jakarta Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor jasa kepelabuhanan.

Empat Tersangka dalam Perkara yang Sama
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya, yakni W.H, M.L.A, dan S.H.S yang juga terkait dengan jabatan di lingkungan KSOP Belawan.
Dengan penetapan RVL, maka hingga kini jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi PNBP Pelabuhan Belawan menjadi empat orang.
Dugaan Manipulasi Data Kapal Wajib Pandu
Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal di wilayah perairan Pelabuhan Belawan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, kapal dengan ukuran gross tonnage (GT) di atas 500 yang memasuki wilayah perairan wajib pandu diwajibkan menggunakan jasa pemanduan dan penundaan kapal.
Pelaksanaan layanan tersebut oleh KSOP Belawan diketahui telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Namun dari hasil pemeriksaan terhadap data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang tahun 2023 hingga 2024, penyidik menemukan adanya kapal dengan tonase di atas 500 GT yang memasuki wilayah wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi.
Padahal, data rekonsiliasi tersebut disusun dan ditandatangani oleh RVL bersama tiga tersangka lainnya.
Dalam kapasitasnya sebagai Kepala KSOP Belawan, tersangka RVL seharusnya bertanggung jawab dalam mengendalikan, mengawasi, serta memastikan ketertiban pendataan aktivitas kapal yang masuk dan keluar dari wilayah pelabuhan.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan dari sektor PNBP yang mencapai miliaran rupiah.
Namun hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman serta koordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
Dijerat Undang-Undang Tipikor
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
serta Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Langsung Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas penyidik.(cil) *







