Medan – PT SBP (Sarana Baja Perkasa) diduga tetap melakukan pembangunan tembok tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Takenaka, Lingkungan VI, Kelurahan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Perusahaan tersebut dinilai terkesan kebal hukum karena tetap melanjutkan pembangunan meskipun telah mendapat himbauan dari Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP Kota Medan.
Sebelumnya, Tim 1 Tracker Gakda Satpol PP Kota Medan saat melakukan monitoring dan pengawasan menemukan bahwa pembangunan tembok yang dilakukan PT SBP diduga tidak memiliki izin PBG. Dalam temuan tersebut, pihak perusahaan telah diminta segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, himbauan tersebut diduga diabaikan oleh pihak manajemen perusahaan.
Menanggapi hal itu, masyarakat sekitar lokasi proyek bersama PAC PKN Medan Marelan meminta pemerintah Kecamatan Medan Marelan mengambil tindakan tegas terhadap PT SBP.
“Kepada pihak Kecamatan Medan Marelan agar sesegera mungkin memberikan himbauan tegas kepada PT SBP untuk segera melakukan pengurusan izin PBG. Sehingga retribusi pajak melalui izin PBG menjadi pemasukan bagi kas Pemko Medan. Namun apabila pihak PT SBP masih tetap tidak mengindahkan, agar jangan segan-segan merubuhkan bangunan tembok yang sudah jelas melanggar Perda,” ujar Sudarmanto, Sekjen PAC PKN Medan Marelan, kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Warga sekitar juga mengaku khawatir dengan aktivitas proyek pembangunan tersebut. Pasalnya, kendaraan alat berat yang setiap hari keluar masuk lokasi proyek dinilai berpotensi merusak jalan aspal maupun jalan beton yang sebelumnya telah dibangun Pemerintah Kota Medan.
Masyarakat khawatir kerusakan jalan akan menyebabkan lingkungan mereka menjadi berlubang dan tergenang air saat hujan turun.
Selain itu, pihak Kelurahan Payah Pasir dan Kecamatan Medan Marelan disebut telah beberapa kali mengirimkan surat teguran penghentian pekerjaan serta mendatangi lokasi proyek. Namun hingga kini, pihak PT SBP disebut masih tetap melanjutkan pembangunan tanpa mengurus izin PBG.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Medan melalui Tim 1 Tracker Gakda juga telah menemukan dugaan pelanggaran izin PBG pada pembangunan tembok tersebut dan meminta pihak perusahaan segera mengurus perizinan. Akan tetapi, PT SBP dinilai mengabaikan himbauan yang telah diberikan







